Retribusi Parkir RSUD Langsa Rp2.000 & Rp4.000 Disorot Publik, Tim Investigasi Desak Hak Jawab Sesuai UU KIP.
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- visibility 145
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SijiAceh.Com | Kota Langsa 9/6/2026 – Pengelolaan parkir RSUD Langsa kembali menjadi sorotan publik. Pemerhati sosial lingkungan yang akrab disapa Bung Zol mempertanyakan ke mana aliran retribusi parkir setiap kali pasien dan pengunjung membayar.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi di lapangan, tarif parkir yang berlaku saat ini adalah Rp:2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp:4.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir.
Tarif tersebut tertera jelas pada karcis parkir resmi milik RSUD Langsa.
Pertanyaan publik mengerucut pada satu titik: apakah hasil retribusi parkir tersebut masuk ke Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kota Langsa atau langsung menjadi pendapatan RSUD Langsa.
Kejanggalan ini memicu desakan dari masyarakat.
Publik mendesak Pemerintah Kota Langsa dan Wali Kota Langsa untuk membuka ruang keterbukaan terkait sistem dan mekanisme pengelolaan parkir di rumah sakit umum milik pemerintah daerah tersebut.
Zulfadli.S.sos.I.MM menilai transparansi pengelolaan parkir sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka yang tidak di inginkan, apalagi RSUD Langsa merupakan fasilitas publik yang setiap harinya ramai di datangi pengunjung keluarga pasien yang berkunjung entah dari daerah mana saja yang berobat kerumah sakit umum Langsa.
“Publik berhak tahu Rp:2.000 dan Rp:4.000 itu larinya ke mana. Masuk PAD atau untuk operasional RSUD.
Menurutnya masyarakat berhak tau gimana cara membangun Kota Langsa dengan iyuran pajak yang mereka bayar tegas Bung Zul.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Langsa maupun Dinas Perhubungan Kota Langsa terkait mekanisme pembagian hasil retribusi parkir tersebut.
Untuk menjaga kaidah jurnalistik, Tim Investigasi akan terus menelusuri pengelolaan parkir RSUD Langsa. Komitmen ini demi menjaga asas keberimbangan berita. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tim Investigasi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait. Klarifikasi dari RSUD Langsa dan Pemkot Langsa sangat dinantikan agar informasi yang sampai ke publik berimbang dan tidak menimbulkan spekulasi.#
(Team)
- Penulis: Redaksi
















Saat ini belum ada komentar