828533
Berita
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » FATAL!!! K3 DIINJAK-INJAK? PT. Fajar Baizuri &Brothers Diduga Abaikan Keselamatan, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan

FATAL!!! K3 DIINJAK-INJAK? PT. Fajar Baizuri &Brothers Diduga Abaikan Keselamatan, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan

  • account_circle Ali Langsa
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 273
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

jum’at, 17 April 2026

SijiAceh.Com |Nagan Raya, Aceh — Praktik kerja yang diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali mencoreng wajah industri di Aceh.

Kali ini, sorotan keras tertuju pada PT. Fajar Baizuri & Brothers yang beroperasi di kawasan Ceubreng, Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

 

Hasil Temuan awak media di lokasi pabrik PT. Fajar Baizuri & brothers, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 10.15 WIB, mengungkap fakta mencengangkan.

 

Sejumlah pekerja diduga menjalankan aktivitas di lingkungan berisiko tinggi tanpa perlindungan keselamatan yang layak.

 

Di tengah ancaman bahaya yang nyata, pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

 

Lebih parah lagi, beberapa aktivitas berisiko tinggi diduga dilakukan tanpa prosedur keselamatan yang jelas, terukur, dan tidak terawasi.

 

Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif—ini adalah potret nyata bagaimana nyawa manusia seolah ditempatkan di ujung tanduk.

Industri pengolahan kelapa sawit dikenal sebagai sektor dengan risiko kerja tinggi.

Namun ironisnya, standar K3 yang seharusnya menjadi “benteng terakhir” perlindungan justru diduga diabaikan.

Situasi ini membuka peluang besar terjadinya kecelakaan kerja fatal yang bisa merenggut nyawa kapan saja.

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, praktik tersebut jelas bertentangan dengan :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Kedua aturan itu secara tegas mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja tanpa kompromi.

Apabila dugaan ini terbukti, maka PT. Fajar Baizuri & Brothers tidak hanya menghadapi pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi terseret ke ranah hukum dengan konsekuensi serius.

Pengabaian K3 bukan pelanggaran biasa—ini soal nyawa.

Yang lebih mencengangkan, saat dikonfirmasi, pihak manajemen tidak memberikan jawaban substantif atas temuan di lapangan.

Alih-alih klarifikasi terbuka, pihak humas justru mengarahkan awak media pada tautan liks pemberitaan internal berjudul “PT Fajar Baizuri Brothers Perkuat Budaya K3, Targetkan Eliminasi Kecelakaan Kerja”.

Narasi tersebut justru bertolak belakang serta berbanding Terbalik dengan yang ditemukan di lapangan—menimbulkan kesan kuat adanya upaya pembentukan opini serta mengelabui publik yang tidak sejalan dengan kondisi nyata dilapangan pabrik PT. Fajar Baizuri & brothers.

 

Dalam konteks keterbukaan informasi, sikap tersebut patut dipertanyakan. Mengacu pada :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan, akuntabel, dan tidak menyesatkan publik.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius

Apakah komitmen terhadap K3 hanya sebatas slogan? Atau sekadar alat pencitraan untuk menutupi praktik di lapangan?

Desakan publik kini menguat.

Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam.

Investigasi menyeluruh harus segera dilakukan untuk memastikan kebenaran di balik dugaan ini.

Sebab, pembiaran terhadap kondisi berbahaya bukan hanya kelalaian—melainkan potensi awal dari tragedi besar yang bisa saja terjadi kapan saja.

Keselamatan kerja bukan pilihan. Itu kewajiban mutlak.

Mengabaikannya adalah bentuk kelalaian serius yang tak bisa ditoleransi dalam negara hukum.##

(Mh)

  • Penulis: Ali Langsa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Oknum Disnaker Lakukan Penggelembungan Data Peserta Pelatihan Barista

    Diduga Oknum Disnaker Lakukan Penggelembungan Data Peserta Pelatihan Barista

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Kota Langsa sijiaceh.com 1/1/2026 Tim media menerima laporan dari narasumber yang ikut dalam kegiatan pelatihan barista di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Langsa, yang diselenggarakan di Aula SMKN 3 Kota Langsa pada tanggal 12 s/d 21 November 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada dugaan pengelumbungan peserta pelatihan barista.kamis 1 Januari 2026. Sumber tersebut menjelaskan bahwa […]

  • Bupati Aceh Timur Copot Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

    Bupati Aceh Timur Copot Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Bupati Aceh Timur Copot Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) SIJI ACEH.Com | ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat Afifullah karena kinerja penanganan banjir dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan lapangan terutama dalam hal pendataan dan respons cepat. “Hari ini saya […]

  • Sebanyak 600 Unit Huntara di Aceh Tamiang akan Diserahkan ke Pemda

    Sebanyak 600 Unit Huntara di Aceh Tamiang akan Diserahkan ke Pemda

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Sebanyak 600 Unit Huntara di Aceh Tamiang akan Diserahkan ke Pemda SIJI ACEH.Com | ACEH TAMIANG – Sebanyak 600 unit hunian sementara (huntara) di Kabupaten Aceh Tamiang akan diserahterimakan kepada pemerintah daerah pada 8 Januari 2026. Huntara tersebut dibangun sebagai bagian dari percepatan penanganan pascabanjir besar yang melanda tiga provinsi di Sumatra. “Hunian sementara ini […]

  • Terkait Polemik di Sungai Raya, Oknum Sekdes dan Ketua Organisasi Ilegal Salah Kaprah

    Terkait Polemik di Sungai Raya, Oknum Sekdes dan Ketua Organisasi Ilegal Salah Kaprah

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Terkait Polemik di Sungai Raya, Oknum Sekdes dan Ketua Organisasi Ilegal Salah Kaprah SijiAceh.Com | Aceh Timur – Polemik yang terjadi pada salah satu desa di kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, mendapat perhatian khusus, tokoh masyarakat, jurnalis media online dan salah satu ketua organisasi yang diduga ilegal (Tak memiliki kantor dll), Jum’at (01/05/2026). Kasus tersebut […]

  • Ketua BPPA Kota Langsa Ucapkan Selamat Hari Perempuan Internasional

    Ketua BPPA Kota Langsa Ucapkan Selamat Hari Perempuan Internasional

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 91
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Langsa 9/3/2026 Dalam rangka memperingati hari perempuan internasional tahun 2026 kita kembali dikejutkan dengan peluncuran Catatan Tahunan KOMNAS Perempuan tahun 2025 dengan data : Kekerasan Seksual 24.472 Kekerasan Psikis 15.727 Kekerasan Fisik 14.126   Ketua BPPA (Barisan Perempuan Perjuangan Aceh) Ir.Jumiati yang di mintai tanggapanya Terkait hal tersebut di kantornya yang beralamat […]

  • Hunian Layak Tersedia, Senyum Penyintas di Bener Meriah Kembali Hadir

    Hunian Layak Tersedia, Senyum Penyintas di Bener Meriah Kembali Hadir

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Bener Meriah – Kartini tak bisa menyembunyikan rasa harunya saat bertemu Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian di hunian sementara (huntara) Desa Tunyang, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Senin (20/4/2026) sore.   Ingatannya kembali ke masa dua bulan lalu saat pertama kali berjumpa dengan […]

expand_less LAGI