828533
Berita
light_mode
Trending Tags

FATAL!!! K3 DIINJAK-INJAK? PT. Fajar Baizuri &Brothers Diduga Abaikan Keselamatan, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan

  • account_circle Ali Langsa
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 309
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

jum’at, 17 April 2026

SijiAceh.Com |Nagan Raya, Aceh — Praktik kerja yang diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali mencoreng wajah industri di Aceh.

Kali ini, sorotan keras tertuju pada PT. Fajar Baizuri & Brothers yang beroperasi di kawasan Ceubreng, Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

 

Hasil Temuan awak media di lokasi pabrik PT. Fajar Baizuri & brothers, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 10.15 WIB, mengungkap fakta mencengangkan.

 

Sejumlah pekerja diduga menjalankan aktivitas di lingkungan berisiko tinggi tanpa perlindungan keselamatan yang layak.

 

Di tengah ancaman bahaya yang nyata, pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

 

Lebih parah lagi, beberapa aktivitas berisiko tinggi diduga dilakukan tanpa prosedur keselamatan yang jelas, terukur, dan tidak terawasi.

 

Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif—ini adalah potret nyata bagaimana nyawa manusia seolah ditempatkan di ujung tanduk.

Industri pengolahan kelapa sawit dikenal sebagai sektor dengan risiko kerja tinggi.

Namun ironisnya, standar K3 yang seharusnya menjadi “benteng terakhir” perlindungan justru diduga diabaikan.

Situasi ini membuka peluang besar terjadinya kecelakaan kerja fatal yang bisa merenggut nyawa kapan saja.

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, praktik tersebut jelas bertentangan dengan :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Kedua aturan itu secara tegas mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja tanpa kompromi.

Apabila dugaan ini terbukti, maka PT. Fajar Baizuri & Brothers tidak hanya menghadapi pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi terseret ke ranah hukum dengan konsekuensi serius.

Pengabaian K3 bukan pelanggaran biasa—ini soal nyawa.

Yang lebih mencengangkan, saat dikonfirmasi, pihak manajemen tidak memberikan jawaban substantif atas temuan di lapangan.

Alih-alih klarifikasi terbuka, pihak humas justru mengarahkan awak media pada tautan liks pemberitaan internal berjudul “PT Fajar Baizuri Brothers Perkuat Budaya K3, Targetkan Eliminasi Kecelakaan Kerja”.

Narasi tersebut justru bertolak belakang serta berbanding Terbalik dengan yang ditemukan di lapangan—menimbulkan kesan kuat adanya upaya pembentukan opini serta mengelabui publik yang tidak sejalan dengan kondisi nyata dilapangan pabrik PT. Fajar Baizuri & brothers.

 

Dalam konteks keterbukaan informasi, sikap tersebut patut dipertanyakan. Mengacu pada :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan, akuntabel, dan tidak menyesatkan publik.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius

Apakah komitmen terhadap K3 hanya sebatas slogan? Atau sekadar alat pencitraan untuk menutupi praktik di lapangan?

Desakan publik kini menguat.

Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam.

Investigasi menyeluruh harus segera dilakukan untuk memastikan kebenaran di balik dugaan ini.

Sebab, pembiaran terhadap kondisi berbahaya bukan hanya kelalaian—melainkan potensi awal dari tragedi besar yang bisa saja terjadi kapan saja.

Keselamatan kerja bukan pilihan. Itu kewajiban mutlak.

Mengabaikannya adalah bentuk kelalaian serius yang tak bisa ditoleransi dalam negara hukum.##

(Mh)

  • Penulis: Ali Langsa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPR-RI, H.ILham Pangestu Apresiasi Kepada Presiden RI, Atas Gerak Cepat dalam Tangani Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

    Anggota DPR-RI, H.ILham Pangestu Apresiasi Kepada Presiden RI, Atas Gerak Cepat dalam Tangani Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Anggota DPR-RI, H.ILham Pangestu Apresiasi Kepada Presiden RI, Atas Gerak Cepat dalam Tangani Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera SIJI ACEH.Com |  Jakarta – “Presiden RI, Prabowo Subianto, mendapat apresiasi dari Anggota DPR RI, Ilham Pangestu, atas gerak cepatnya dalam menangani banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Presiden dinilai telah […]

  • Terkait Polemik di Sungai Raya, Oknum Sekdes dan Ketua Organisasi Ilegal Salah Kaprah

    Terkait Polemik di Sungai Raya, Oknum Sekdes dan Ketua Organisasi Ilegal Salah Kaprah

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Terkait Polemik di Sungai Raya, Oknum Sekdes dan Ketua Organisasi Ilegal Salah Kaprah SijiAceh.Com | Aceh Timur – Polemik yang terjadi pada salah satu desa di kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, mendapat perhatian khusus, tokoh masyarakat, jurnalis media online dan salah satu ketua organisasi yang diduga ilegal (Tak memiliki kantor dll), Jum’at (01/05/2026). Kasus tersebut […]

  • Dewan Pimpinan Redaksi SuhateRakyat.com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

    Dewan Pimpinan Redaksi SuhateRakyat.com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle NASRUL C.JB
    • visibility 187
    • 0Komentar

    SijiAceh.com| Kota Langsa — Dalam suasana penuh khidmat dan kebersamaan, Dewan Pimpinan Redaksi SuhateRakyat.com menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Indonesia. Momentum Idul Adha yang sarat dengan nilai pengorbanan, keikhlasan, serta kepedulian sosial diharapkan menjadi semangat bersama dalam membangun persatuan dan memperkuat solidaritas antar sesama. Pimpinan Redaksi […]

  • TNI Bersinergi Pulihkan Masjid, Kenyamanan Ibadah Jadi Prioritas

    TNI Bersinergi Pulihkan Masjid, Kenyamanan Ibadah Jadi Prioritas

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Aceh Timur | SijiAceh.com 22/2/2026  Dalam upaya membantu masyarakat pasca bencana banjir, Peltu M. Rizal, Babinsa Koramil 20/PB Kodim 0104/Aceh Timur bersama anggota Batalyon YTP/BRB yang dipimpin Letda Inf Agus melaksanakan kegiatan pembersihan dan perbaikan lanjutan di Masjid Babuttaqwa, Gampong Matang Pudeng, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Minggu(22/02/2026).   Kegiatan ini difokuskan pada pembersihan […]

  • Ny. Erni Handayani Buka Acara Kick Off Pelayanan KB Serentak Di Wilayah Proritas Tahun 2026.

    Ny. Erni Handayani Buka Acara Kick Off Pelayanan KB Serentak Di Wilayah Proritas Tahun 2026.

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Buka Acara Kick Off Pelayanan KB, ini Kata Ny. Erni Handayani. SIJI ACEH.Com | Aceh Timur – Istri Wakil Bupati Aceh Timur, Ny. Erni Handayani T. Zainal Abidin, S.Keb, memimpin kegiatan Pelaksanaan Keluarga Berencana (KB) yang digelar serentak di wilayah prioritas tahun 2026. Kegiatan tersebut dipusatkan di Hunian Sementara (Huntara) Desa Blang Nie, Kecamatan Simpang […]

  • Siswi Kelas 2 SDN Seumanyam Dianiaya disekolah berakhir Dioperasi Besar, Orang Tua Siap Tuntut Sekolah

    Siswi Kelas 2 SDN Seumanyam Dianiaya disekolah berakhir Dioperasi Besar, Orang Tua Siap Tuntut Sekolah

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Maslidar
    • visibility 127
    • 1Komentar

    senin, 18 Mei 2026 www.sijiaceh.com NAGAN RAYA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi kelas 2 SDN Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, mandek. Sekolah baru menjenguk korban di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh setelah beberapa hari dan setelah didesak masyarakat serta netizen. Keterlambatan ini diduga melanggar *Permendikbudristek 46/2023 Pasal 11* yang mewajibkan sekolah lapor […]

expand_less LAGI