FATAL!!! K3 DIINJAK-INJAK? PT. Fajar Baizuri &Brothers Diduga Abaikan Keselamatan, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan
- account_circle Ali Langsa
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- visibility 167
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
jum’at, 17 April 2026
SijiAceh.Com |Nagan Raya, Aceh — Praktik kerja yang diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali mencoreng wajah industri di Aceh.

Kali ini, sorotan keras tertuju pada PT. Fajar Baizuri & Brothers yang beroperasi di kawasan Ceubreng, Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Hasil Temuan awak media di lokasi pabrik PT. Fajar Baizuri & brothers, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 10.15 WIB, mengungkap fakta mencengangkan.
Sejumlah pekerja diduga menjalankan aktivitas di lingkungan berisiko tinggi tanpa perlindungan keselamatan yang layak.
Di tengah ancaman bahaya yang nyata, pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
Lebih parah lagi, beberapa aktivitas berisiko tinggi diduga dilakukan tanpa prosedur keselamatan yang jelas, terukur, dan tidak terawasi.
Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif—ini adalah potret nyata bagaimana nyawa manusia seolah ditempatkan di ujung tanduk.
Industri pengolahan kelapa sawit dikenal sebagai sektor dengan risiko kerja tinggi.
Namun ironisnya, standar K3 yang seharusnya menjadi “benteng terakhir” perlindungan justru diduga diabaikan.
Situasi ini membuka peluang besar terjadinya kecelakaan kerja fatal yang bisa merenggut nyawa kapan saja.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, praktik tersebut jelas bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kedua aturan itu secara tegas mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja tanpa kompromi.
Apabila dugaan ini terbukti, maka PT. Fajar Baizuri & Brothers tidak hanya menghadapi pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi terseret ke ranah hukum dengan konsekuensi serius.
Pengabaian K3 bukan pelanggaran biasa—ini soal nyawa.
Yang lebih mencengangkan, saat dikonfirmasi, pihak manajemen tidak memberikan jawaban substantif atas temuan di lapangan.
Alih-alih klarifikasi terbuka, pihak humas justru mengarahkan awak media pada tautan liks pemberitaan internal berjudul “PT Fajar Baizuri Brothers Perkuat Budaya K3, Targetkan Eliminasi Kecelakaan Kerja”.
Narasi tersebut justru bertolak belakang serta berbanding Terbalik dengan yang ditemukan di lapangan—menimbulkan kesan kuat adanya upaya pembentukan opini serta mengelabui publik yang tidak sejalan dengan kondisi nyata dilapangan pabrik PT. Fajar Baizuri & brothers.
Dalam konteks keterbukaan informasi, sikap tersebut patut dipertanyakan. Mengacu pada :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan, akuntabel, dan tidak menyesatkan publik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius
Apakah komitmen terhadap K3 hanya sebatas slogan? Atau sekadar alat pencitraan untuk menutupi praktik di lapangan?
Desakan publik kini menguat.
Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam.
Investigasi menyeluruh harus segera dilakukan untuk memastikan kebenaran di balik dugaan ini.
Sebab, pembiaran terhadap kondisi berbahaya bukan hanya kelalaian—melainkan potensi awal dari tragedi besar yang bisa saja terjadi kapan saja.
Keselamatan kerja bukan pilihan. Itu kewajiban mutlak.
Mengabaikannya adalah bentuk kelalaian serius yang tak bisa ditoleransi dalam negara hukum.##
(Mh)
- Penulis: Ali Langsa












Saat ini belum ada komentar