Pimpinan Redaksi Media Raja News Kecam Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali Tak Prosedural
- account_circle Said Yan Rizal
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 155
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pimpinan Redaksi Media Raja News Kecam Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali Tak Prosedural
SIJI ACEH.Com | BANDA ACEH – Pimpinan Redaksi Media RajaNews, Said Yan Rizal menilai penahanan sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali tidak sesuai prosedur hukum, beliau mendesak pembebasan para aktivis serta meminta Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah memeriksa Kapolres Morowali.
Pimpinan Redaksi, menyatakan, penanganan hukum terhadap aktivis yang menyuarakan persoalan lingkungan dan konflik lahan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Kritik warga terhadap isu lingkungan tidak dapat serta-merta dipidana,” ujar Said Yan Rizal, Selasa (06/01/2026).
Dari amatan awak media menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur mulai dari proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru. ia juga mengingatkan aparat penegak hukum terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melindungi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurut beliau, sengketa kepemilikan lahan merupakan ranah perdata dan tidak semestinya diproses secara pidana. Aparat diminta menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta tidak menjadikan penegakan hukum sebagai alat tekanan terhadap masyarakat.
Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi Media RajaNews, mendesak Polres Morowali menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan. Selain itu, ia juga meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan jajarannya murni berdasarkan dugaan tindak pidana dan tidak berkaitan dengan profesi maupun aktivitas advokasi.
Kapolres menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kecamatan Bungku Pesisir dan telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RM (42), A (36), dan AY (46).
“Salah satu terduga berprofesi sebagai jurnalis, namun penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKBP Zulkarnain.
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami juga masih memburu terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut” pungkas Kapolres.
(Red)
- Penulis: Said Yan Rizal












Saat ini belum ada komentar