828533
Berita
light_mode
Trending Tags

Pimpinan Redaksi Media Raja News Kecam Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali Tak Prosedural

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 179
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pimpinan Redaksi Media Raja News Kecam Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali Tak Prosedural

SIJI ACEH.Com | BANDA ACEH – Pimpinan Redaksi Media RajaNews, Said Yan Rizal menilai penahanan sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali tidak sesuai prosedur hukum, beliau mendesak pembebasan para aktivis serta meminta Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah memeriksa Kapolres Morowali.

Pimpinan Redaksi, menyatakan, penanganan hukum terhadap aktivis yang menyuarakan persoalan lingkungan dan konflik lahan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Kritik warga terhadap isu lingkungan tidak dapat serta-merta dipidana,” ujar Said Yan Rizal, Selasa (06/01/2026).

Dari amatan awak media menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur mulai dari proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru. ia juga mengingatkan aparat penegak hukum terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melindungi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut beliau, sengketa kepemilikan lahan merupakan ranah perdata dan tidak semestinya diproses secara pidana. Aparat diminta menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta tidak menjadikan penegakan hukum sebagai alat tekanan terhadap masyarakat.

Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi Media RajaNews, mendesak Polres Morowali menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan. Selain itu, ia juga meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan jajarannya murni berdasarkan dugaan tindak pidana dan tidak berkaitan dengan profesi maupun aktivitas advokasi.

Kapolres menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kecamatan Bungku Pesisir dan telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RM (42), A (36), dan AY (46).

“Salah satu terduga berprofesi sebagai jurnalis, namun penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKBP Zulkarnain.

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami juga masih memburu terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut” pungkas Kapolres.

(Red)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Disinyalir Tak Peduli Kondisi Masyarakat Aceh Pasca Musibah Banjir

    Pertamina Disinyalir Tak Peduli Kondisi Masyarakat Aceh Pasca Musibah Banjir

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Langsa 3/2/2026  Pasca bencana banjir Aceh Pertamina kembali memberlakukan Barcode di beberapa SPBU di Kota Langsa, hal ini membuat masyarakat kesulitan dalam mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Langsa. Selasa 3 February 2026. Beberapa pihak menilai bahwa pemberlakuan barcode BBM oleh Pertamina tidak tepat karena perekonomian masyarakat masih sulit pasca-musibah […]

  • Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur

    Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur SIJI ACEH.Com | KOTA LANGSA – Kolaborasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membuahkan hasil. Operasi gabungan berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram di wilayah Aceh Timur. Pengungkapan ini merupakan […]

  • PT Bank Aceh Syariah Ingatkan Nasabah Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

    PT Bank Aceh Syariah Ingatkan Nasabah Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 314
    • 0Komentar

    PT Bank Aceh Syariah Ingatkan Nasabah Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax SIJI ACEH.Com | Banda Aceh – Viral undian berhadiah mengatasnamakan PT Bank Aceh Syariah baik berupa iming-iming hadiah Gebyar Bank ataupun Undian Berhadiah Bank Aceh, Selasa, (20/01/2026). Manajemen Bank Aceh secara resmi mengeluarkan menghimbau kepada seluruh nasabah […]

  • Klarifikasi PT Fajar Baizuri Soal Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah

    Klarifikasi PT Fajar Baizuri Soal Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 198
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Nagan Raya (23/03/26) Perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Fajar Baizuri & Brothers (FBB) membantah tudingan hewan ternak warga dan ikan mati yang diduga akibat meminum air sungai krueng tadu yang diduga tercemari limbah perusahaan. Bantahan itu disampaikan langsung oleh Areal Managger PT Fajar Baizuri & Brother, Leo Dedi Yanto melalui Humas […]

  • Suka-Duka Dalam Memimpin Sebuah Organisasi

    Suka-Duka Dalam Memimpin Sebuah Organisasi

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad.Ali C,JB (Ketua DPW SIJI Aceh) SijiAceh.Com | Kota Langsa 21/3/2026.  Dewan Pengurus Wilayah Suara Independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Aceh  secara resmi terbentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 200.1.4.4/604/2025. oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Langsa  pada 2 Mei 2026 silam. Siji Aceh terbentuk berkat kerjasama beberapa orang jurnalis untuk menyatukan Visi dan […]

  • Retribusi Parkir RSUD Langsa Rp2.000 & Rp4.000 Disorot Publik, Tim Investigasi Desak Hak Jawab Sesuai UU KIP. 

    Retribusi Parkir RSUD Langsa Rp2.000 & Rp4.000 Disorot Publik, Tim Investigasi Desak Hak Jawab Sesuai UU KIP. 

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Langsa 9/6/2026 – Pengelolaan parkir RSUD Langsa kembali menjadi sorotan publik. Pemerhati sosial lingkungan yang akrab disapa Bung Zol mempertanyakan ke mana aliran retribusi parkir setiap kali pasien dan pengunjung membayar. Berdasarkan pantauan Tim Investigasi di lapangan, tarif parkir yang berlaku saat ini adalah Rp:2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp:4.000 untuk […]

expand_less LAGI