“Panas !!! Polemik Bantuan Rumah Roboh di Nagan Raya — Pemdes Karanganyar Sebut Berita LingkaranPolri.id Menyesatkan publik”
- account_circle Ali Langsa
- calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
- visibility 67
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sabtu, 18 April 2026
NAGAN RAYA, ACEH – Suasana memanas. Pemerintah Desa (Pemdes) Karanganyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, akhirnya buka suara—dan tidak setengah-setengah.
Mereka membantah keras pemberitaan media online lingkaranpolri.id yang dinilai sarat fitnah, manipulasi fakta, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Dalam rilis resmi yang diterima Redaksi (“SuaraIndependenJurnalisIndonesia”), Sabtu (18/4/2026), Pemdes Karanganyar menyebut berita karya Sdri Ainun Mardiah sebagai hoax yang tidak akurat, bahkan mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap aparatur desa dan masyarakat.
“Itu bukan sekadar salah. Itu fitnah.
Narasi yang dibangun tidak berdasar dan mencederai nama baik desa,” tegas pernyataan resmi Pemdes.
Fakta Dibalik Tuduhan : Bukan Rumah Bantuan, Tapi Gudang Rongsokan
Salah satu poin krusial yang dipermasalahkan adalah tudingan bahwa aparatur desa “tebang pilih” dalam pemberian bantuan rumah.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Objek yang diberitakan sebagai “rumah bantuan roboh” ternyata bukan rumah bantuan sama sekali, melainkan gudang milik pengusaha besi tua yang ambruk akibat terpaan angin.
Lebih parah lagi, bangunan tersebut disebut sejak awal tidak memenuhi standar teknis konstruksi.
Pemdes mengklaim telah melakukan verifikasi langsung bersama perangkat desa dan saksi terkait. Hasilnya :
Tidak pernah ada laporan kejadian dari pemilik kepada desa
Pemilik memilih memperbaiki sendiri tanpa melibatkan pemerintah desa
Tidak ada kaitan dengan program bantuan perumahan
Tidak Pernah Ada Bantuan Rumah Masuk Desa
Pemdes juga meluruskan isu krusial lainnya : tidak pernah ada realisasi bantuan rumah dari instansi mana pun, termasuk Baitul Mal, selama kepemimpinan kepala desa saat ini.
“Data memang diajukan. Tapi verifikasi dan keputusan sepenuhnya di tangan Baitul Mal.
Desa tidak punya kewenangan menentukan penerima,” tegas pihak Pemdes.
Isu Pungli Rp300 Tiga Ratus Ribu Rupiah : Masih Ditelusuri
Terkait tudingan adanya pungutan Rp300.000 oleh oknum Kepala Dusun, Pemdes tidak menutup diri.
Mereka menyatakan akan menelusuri dugaan tersebut secara serius.
Namun, proses klarifikasi belum maksimal karena yang bersangkutan sedang berada di RSUZA Banda Aceh mendampingi keluarga yang sakit.
“Jika terbukti, kami tindak tegas.
Tidak ada ruang untuk pelanggaran,” tegas Pemdes.
Ancaman Hukum : Dari UU Pers hingga KUHP dan ITE
Pemdes Karanganyar tidak main-main.
Mereka menilai pemberitaan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain :
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 310 & 311 KUHP (pencemaran nama baik & fitnah)
UU ITE (Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat 4)
KUHP Baru 2026 terkait penyebaran berita bohong
Sanksinya tidak ringan—mulai dari denda ratusan juta hingga ancaman pidana penjara bertahun-tahun.
Langkah Tegas : Adukan ke Dewan Pers
Pemdes memastikan akan segera melayangkan surat keberatan resmi ke Dewan Pers di Jakarta. Mereka juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan jika situasi tidak diselesaikan secara etik.
Tak hanya itu, Ainun Mardiah juga diminta untuk :
Memberikan klarifikasi terbuka
Menyampaikan permintaan maaf tertulis
Meluruskan informasi yang telah beredar
Pesan Keras : Desa Tidak Anti Kritik, Tapi Tolak Fitnah
Pemdes Karanganyar menegaskan mereka tidak alergi terhadap kritik.
Namun mereka menolak keras informasi yang tidak diverifikasi dan berpotensi memecah kepercayaan publik.
“Kami taat hukum. Tapi jika ada yang mencoba merusak reputasi desa dengan kebohongan, kami akan lawan—baik secara etik maupun hukum,” tutup pernyataan tersebut.(***)
- Penulis: Ali Langsa












Saat ini belum ada komentar