Pendiri LSM BLJ: Aceh Bukan Bagian dari Indonesia
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- visibility 116
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
OPINI
OLEH: Zulfadli S Sos,i,MM
SijiAceh.Com | Kota Langsa (Aceh) – Sebuah pandangan berbasis fakta sejarah dikemukakan oleh zulfadli,S.Sos.I.MM selaku pendiri Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Bungong Lam Jaro (BLJ).
Ia menegaskan kedaulatan Aceh yang berbeda di Indonesia ini sepert ibaratnya tanah wakaf yang diberikan untuk.maksud tertentu, artinya Argumen ini menyoroti bahwa Aceh sudah berdiri sebagai negara merdeka jauh sebelum Indonesia menyatakan kemerdekaannya, serta memiliki bukti-bukti otentik yang tercatat dalam sejarah seperti mananya lambang negara, bendera dan mata uang.
Aceh Merdeka Lebih Dulu sebelum Indonesia Ada
Poin utama yang disampaikan adalah fakta bahwa saat Aceh sudah merdeka dari cengkeraman Belanda, wilayah yang kini disebut Indonesia secara resmi belum merdeka. Pada tahun 1945 ketika proklamasi dibacakan, situasi politik belum stabil; bahkan Sukarno dan Mohammad Hatta segera ditangkap dan ditahan oleh Belanda dalam peristiwa yang dikenal sebagai Agresi Militer Belanda Kedua.
Bukti Kedaulatan Aceh yang Nyata
Ada sejumlah bukti kuat yang membuktikan keberadaan dan kemandirian Aceh jauh sebelum Indonesia terbentuk:
1. Sejarah Berdiri Sendiri: Aceh sudah ada dan berdaulat sejak abad ke-16 Masehi. Memiliki mata uang sendiri dan tentara sendiri yang mengatur wilayahnya.
2. Sukarno Datang Memohon: Bukti nyata lainnya adalah kunjungan pertama Sukarno ke Aceh dengan tujuan memohon agar bangsa Indonesia bisa bergabung dan meminta dukungan Aceh.
3. Simbol Pemerintah Pertama: Terdapat miniatur Monumen Nasional (Monas) di Kota Juang Bireuen, Aceh, yang menjadi simbol bahwa pusat pemerintahan pertama Indonesia berlindung di bumi Aceh.
4. Suara Kemerdekaan dari Rimba Raya: Tahun 1948, ketika stasiun radio di seluruh pulau lain hancur dan dibumi hanguskan Belanda, hanya Radio Rimba Raya di Aceh yang tetap berdiri tegak dan mampu menyiarkan suara kemerdekaan Indonesia ke dunia luar. Ini membuktikan Aceh tak tertaklukkan saat itu.
Syarat Pengakuan Internasional Terpenuhi Aceh
Menurut hukum dan konstitusi internasional (PBB), syarat utama sebuah negara merdeka adalah memiliki wilayah yang berhasil menang dari penjajah. Aceh terbukti memenuhinya: Radio Rimba Raya tidak mampu dihancurkan Belanda, sementara kekuatan siar di wilayah lain habis rata. Ini menegaskan Aceh telah memenangkan kedaulatannya lebih awal.
Alasan Perlawanan: Hukum Allah vs Demokrasi Buatan Manusia
Mengapa Aceh kemudian berontak? Alasannya murni prinsip hidup. Aceh berjuang untuk menegakkan Ilmu dan Hukum Allah SWT, sebagaimana tercermin dalam peristiwa DITII di Aceh. Nilai ini sudah turun-temurun dipegang masyarakat.
Sebaliknya, mereka memandang sistem hukum Indonesia sebagai demokrasi pimpinan manusia yang ciptaannya penuh kelemahan. Hukum yang dibuat legislatif dianggap buatan manusia yang tidak berpegang pada iman kepada Allah, berbeda dengan ajaran Islam yang dianut Aceh.
Bukti Kekokohan Iman dan Tradisi
Perbedaan jati diri ini juga terlihat jelas dalam tradisi masyarakat. Contohnya, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Di Aceh, setiap desa merayakan dengan acara yang sangat besar, meriah, dan menyatu dengan kehidupan masyarakat—menunjukkan bahwa identitas agama dan budaya mereka tetap berdiri tegak meski berada dalam lingkup negara yang berbeda prinsip.
Demikianlah uraian fakta sejarah dan landasan pemikiran yang menjadi alasan mengapa posisi Aceh dalam sejarah dan hukum menurut pandangan ini memiliki status yang berbeda dan mendahului terbentuknya Indonesia.
(Team)
- Penulis: Redaksi













