Diduga Tak Sesuai Kupon, Penyaluran Bantuan Pangan di Aceh Disorot
- account_circle Team barat selatan
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
_Warga Minta Bupati Nagan Raya, Gubernur Aceh, dan Kementerian Tindak Tegas Oknum yang Alihkan Bantuan_
NAGAN RAYA, 4 September 2026_ – Penyaluran bantuan pangan di sejumlah wilayah Aceh diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera di kupon. Ketidaksesuaian itu terjadi pada dua periode, _Februari–Maret 2026_ dan _Juli–September 2026_, dan memicu keluhan dari para penerima manfaat.

Temuan dugaan penyimpangan ini tidak hanya terjadi di satu titik.
Warga dari Desa Pulo Teungoh dan beberapa desa di Kecamatan Darul Makmur mengaku mengalami hal yang sama.
Realita di Lapangan Tak Sesuai Kupon :
Berdasarkan kupon periode _Februari–Maret 2026_, tertulis penerima berhak atas _20 kg beras Bulog dan 4 liter minyak goreng_. Namun realisasinya, warga hanya menerima _10 kg beras dan 2 liter minyak goreng_.
Sementara pada periode _Juli–September 2026_, di kupon tercantum _30 kg beras_, tetapi yang diterima warga hanya _20 kg beras_.

“Saya pegang kupon 30 kg. Pas datang ke penyalur cuma dikasih 20 kg. Katanya memang segitu jatahnya sekarang,” ujar seorang warga _Desa Pulo Teungoh_, Darul Makmur, Kamis [3/9/2026].
Hal serupa juga disampaikan warga dari desa lain di Darul Makmur.
“Di kupon jelas 20 kg beras + 4 liter minyak. Yang kami terima cuma setengahnya. 10 kg beras + 2 liter minyak,” kata warga lainnya.
*Sisa Bantuan Dialihkan ke Non-Penerima*
Menurut keterangan warga, selisih bantuan tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat yang tidak memiliki kupon.
“Sisa nya dibagi untuk yang tanpa kupon. Kebanyakan yang dapat itu keluarga aparatur desa dan juga masyarakat penerima PKH,” ungkap salah seorang warga _Desa Pulo Teungoh_.
Warga menilai praktik tersebut tidak adil.
“Jika kami penerima kupon sembako yang tidak seberapa ini hak kami juga harus dibagi dengan yang lain, mengapa bantuan PKH tidak dibagi juga kepada masyarakat yang tidak menerimanya ?” ujarnya.
Melanggar Aturan Penyaluran Bansos 2026
Mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah :
1. _Kepmensos Nomor 79/HUK/2025_: Penerima Program Sembako/BPNT 2026 diperketat untuk _Desil 1-4_ berdasarkan _Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional – DTSEN_.
2. _Bantuan Pangan Stimulus Feb-Maret 2026_: Standar penyaluran _10 kg beras + 2 liter minyak/bulan_ per KPM.
3. _Permensos Program Sembako Pasal 12 ayat 5_: “Pihak lain dilarang mengarahkan KPM dalam memperoleh bahan pangan”. Artinya, pemotongan dan pengalihan bantuan di luar data penerima adalah pelanggaran.
Penyaluran juga wajib dilengkapi laporan BAST, foto, dan geotagging, serta direviu APIP sebelum pencairan dana ke Perum Bulog.
Warga Desak Tindakan Tegas Pejabat
Warga dari _Desa Pulo Teungoh dan desa-desa di Darul Makmur_ berharap _Bupati Nagan Raya, Gubernur Aceh , dan Kementerian terkait_ segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut dugaan pemotongan dan pengalihan bantuan ini.
“Kami minta Bupati Nagan Raya,GubernurAceh , dan Kementerian Sosial serta Badan Pangan Nasional turun langsung ke desa. Jangan biarkan hak orang miskin di _Pulo Teungoh, Darul Makmur_ dan desa lainnya dipotong dan dibagi seenaknya,” tegas warga.
Masyarakat juga mendesak adanya audit penyaluran, keterbukaan data penerima, dan sanksi bagi pihak yang terbukti mengalihkan bantuan.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Dinas Sosial, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan Perum Bulog belum diperoleh.
# Tim Siji Provinsi Aceh
- Penulis: Team barat selatan













