Bisakah Syariat islam Tegak di Negri Demokrasi dan Pejabat Muslim bisakah disebut Mendustakan Ayat Allah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- visibility 101
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SijiAceh.Com.Com | Langsa – Pendiri Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Bungong Lam Jaroe (BLJ), “Zulfadli, S.Sos.I.M M” melontarkan dua pertanyaan mendasar yang menyentuh sendi akidah dan ketatanegaraan di hadapan umat Islam Indonesia. Pertanyaan ini membedah benturan antara sistem kedaulatan Allah dan kedaulatan rakyat yang dianut negara.
1. Bisakah Syariat Islam Berdiri Secara Kaffah di Negara Demokrasi?
Menurut pandangan yang mendalam, jawabannya berakar dari perbedaan prinsipil yang tak bisa dipertemukan sepenuhnya:
2. Dasar Syariat Islam:
– Sumber Mutlak: Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ Ulama, dan Qiyas.
– Kedaulatan: Sepenuhnya milik Allah SWT. Manusia berkewajiban melaksanakan, bukan membuat hukum sendiri.
1. Dasar Demokrasi:
– Sumber Hukum: Kehendak rakyat/kesepakatan mayoritas yang diwakili lembaga legislatif.
– Kedaulatan: Ada di tangan rakyat. Manusia berhak membuat, mengubah, dan mencabut aturan tanpa terikat wahyu Ilahi.
Kesimpulan Zulfadli:
Secara sistemik, sangat sulit bahkan mustahil Syariat Islam berdiri seutuhnya (kaffah) di bawah demokrasi. Yang ada hanyalah penerapan nilai sebagian yang tidak bertentangan konstitusi, bukan tegaknya hukum Allah secara mutlak.
2. Apakah Pejabat Muslim Termasuk Golongan Mendustakan Ayat Allah?
Pertanyaan ini mengacu tegas pada Surah Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47:
“Barangsiapa tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir/zalim/fasik” (QS. Al-Maidah).
Uraian Penjelasan:
– Jika seorang pejabat mengakui kedaulatan rakyat di atas kedaulatan Allah, serta bersumpah setia pada hukum buatan manusia yang berkuasa menggantikan wahyu, maka ia telah meletakkan posisi yang bertentangan dengan tauhid.
– Jika ia menjalankan sistem yang menghalangi hukum Allah dan membiarkan aturan legislatif menjadi yang tertinggi, maka tergantung keyakinannya: ia bisa jatuh ke golongan yang mendustakan ayat Allah, bukan berarti orangnya langsung kafir secara mutlak, melainkan sistem dan ketaatan yang dipegangnya bersifat mendustakan kebenaran Ilahi.
Peringatan ini bukan untuk menuduh pribadi, melainkan mengingatkan umat agar membedakan mana aturan Tuhan dan mana buatan manusia yang penuh kelemahan.
(Tim Redaksi)
- Penulis: Redaksi













