828533
Berita
light_mode
Trending Tags

Siswi Kelas 2 SDN Seumanyam Dianiaya disekolah berakhir Dioperasi Besar, Orang Tua Siap Tuntut Sekolah

  • account_circle Team barat selatan
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 163
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

senin, 18 Mei 2026

www.sijiaceh.com

NAGAN RAYA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi kelas 2 SDN Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, mandek. Sekolah baru menjenguk korban di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh setelah beberapa hari dan setelah didesak masyarakat serta netizen. Keterlambatan ini diduga melanggar

*Permendikbudristek 46/2023 Pasal 11* yang mewajibkan sekolah lapor ke UPTD PPA maksimal 1×24 jam. Kini orang tua korban menyatakan siap menuntut sekolah secara perdata dan pidana.

 

Keluarga korban menyebut sudah tiga kali memberi tahu pihak sekolah sejak kejadian, namun tidak ada itikad baik. *Menurut keluarga, pihak sekolah tidak pernah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Dinas PPA Nagan Raya sampai akhirnya keluarga yang melaporkannya.* Pihak sekolah sempat beralasan “akan berkunjung kalau siswa ada di kampung karena ke Banda Aceh butuh biaya”.

 

Baru setelah tekanan masyarakat setelah viral baru pihak sekolah datang ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Kunjungan kedua terjadi setelah Dinas PPA memanggil sekolah untuk menjelaskan kronologi.

 

Menurut keluarga, tindakan sekolah masuk kategori pembiaran dan diduga ada upaya pembungkaman. “Sekolah wajib lapor 1×24 jam. Ini diam . Korban sampai operasi besar karena lalai,” kata perwakilan keluarga.

 

Warga dan orang tua siswa di Darul Makmur juga mendesak agar kasus ini ditangani secara terbuka dan transparan. “Kami minta Dinas Pendidikan, Dinas PPA, dan kepolisian membuka prosesnya ke publik. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi karena ini menyangkut keselamatan anak,” ujar salah satu warga.

 

*Dasar Hukum yang Bisa Dipakai Orang Tua untuk Menuntut Sekolah*

 

*1. Tuntutan Perdata – Pasal 1365 KUHPerdata*

Orang tua bisa gugat ganti rugi ke sekolah atas dasar perbuatan melawan hukum. Sekolah dianggap lalai menjalankan kewajiban menjaga keselamatan siswa selama berada di lingkungan sekolah. Gugatan bisa mencakup biaya pengobatan, operasi, pemulihan psikologis, dan kerugian immateril.

 

*2. Tuntutan Pidana Kelalaian – UU 35/2014 Pasal 80 ayat 2*

Setiap orang yang membiarkan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan luka berat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Kalau terbukti sekolah lalai dan tidak lapor 1×24 jam, kepala sekolah dan pihak yang bertanggung jawab bisa diproses hukum.

 

*3. Kewajiban Lapor Sekolah – Permendikbudristek 46/2023 Pasal 11*

Satuan pendidikan wajib melaporkan setiap kejadian kekerasan kepada Dinas Pendidikan dan UPTD PPA paling lambat 1×24 jam sejak diketahui.

*Pasal 17* memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara kepala sekolah, hingga pencabutan izin operasional.

 

*4. Tanggung Jawab Pengawasan – UU 17/2023 Pasal 192*

Satuan pendidikan wajib menjamin keselamatan peserta didik dan menerapkan sistem manajemen risiko. Kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan luka berat dapat masuk unsur pidana Pasal 437 UU 17/2023 dengan ancaman 2-6 tahun penjara.

 

*5. Kewajiban Koordinasi PPA – PP 54/2022 Pasal 15*

UPTD PPA wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika terdapat dugaan tindak pidana terhadap anak. Dinas PPA Nagan Raya sudah mengambil alih proses pengumpulan kronologi setelah sekolah dinilai lamban.ketika tim media melakukan clarifikasi kepada kepala sekolah via pesan whatapp 16 mei 2026 kepala sekolah membalas chat klarifikasi :

“Sabtu 16 mei 2026 :

 

“Ngk usah ditayangkan.”

 

“Ngk usah di publish. Takut panjang masalahnya. Sayang Sofia masih dirumah sakit. Kami lagi fokuskan kesembuhan Sofia.”

 

18 mei 2026

 

“Kejadian sebenarnya tidak seperti yg diberitakan. Disaat saya mengetahui kejadian, saya lansung menghubungi keluarga Adam. Dan kami lansung mencari informasi dari siswa-siswi siapa yg ada melihat kejadian. dari sekolah lansung menghubungi pihak dinas, tp tidak tersambung. Di hari Sabtu kami lansung dihubungi oleh pihak pengawas, dan saya menceritakan kronologinya.walaupun kami tidak mendapat berita yg akurat dari siswa, kami tetap menjenguk Sofia ke rumah sakit, sebelum Dinas PPA menghubungi kami. Kami dari sekolah tidak pernah menutupi dan membiarkan buli. Apapun kejadian antara siswa tetap kami panggil”

 

“Beritanya sangat jauh dengan kejadian sebenarnya.”

“Saya juga mengatakan yg sebenarnya. Dihari Jum’at saya mengetahui. Dihari Jum’at itu juga saya ambil tindakan. Kalau dikatakan pihak sekolah diam dan menutupi itu tidak benar.”

“Saya mengatakan bukan ngk boleh ditayangkan. Tp beritanya ngk benar kejadian seperti itu. Jangan ditanyangkan berita yg ngk benar seperti kenyataannya.”

“Dari media yg lain ada datang kesekolah untuk menanyakan kejadian yg sebenarnya. Kami sudah menjelaskan bagaimana kejadian sebenarnya. Kami tidak melarang tuk naikan berita. Tapi jangan dipublis berita yg kurang tepat atau tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.”

 

“Kami sudah menerima laporan,Sampai sekarang kami dari pihak sekolah, masih terus mencari bukti dan saksi.”

 

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Nagan Raya belum memberi keterangan resmi. Kasus kini ditangani Dinas PPA Nagan Raya dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Nagan Raya.(***)

 

 

Redaksi : Maslidar 

Editor : T.R.Ade Pratama Putra 

Copyright © Tim SIJI Nagan Raya Provinsi ACEH 2026

  • Penulis: Team barat selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe, Akan Suratkan dan Pertanyakan Terkait Proyek dan Pemasangan Paving Blok Pustu, Rantau Rakam, Kec.Bendahara, Kab.Aceh Tamiang

    Pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe, Akan Suratkan dan Pertanyakan Terkait Proyek dan Pemasangan Paving Blok Pustu, Rantau Rakam, Kec.Bendahara, Kab.Aceh Tamiang

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe, Akan Suratkan dan Pertanyakan Terkait Proyek dan Pemasangan Paving Blok Pustu, Rantau Rakam, Kec.Bendahara, Kab.Aceh Tamiang SIJI ACEH.Com | ACEH TAMIANG – Pendiri sekaligus aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Zulfadli, S.Sos.I, M.M akan menyuratkan dan mempertanyakan terkait proyek Pustu Kp. Teluk Halban, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang serta Proyek Pemasangan […]

  • Rokok Ilegal Beredar Bebas di Kota Langsa, LSM Desak Polres Langsa dan Bea Cukai Bertindak Terkesan Jangan Tidur.

    Rokok Ilegal Beredar Bebas di Kota Langsa, LSM Desak Polres Langsa dan Bea Cukai Bertindak Terkesan Jangan Tidur.

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Rokok Ilegal Beredar Bebas di Kota Langsa, LSM Desak Polres Langsa dan Bea Cukai Bertindak Terkesan Jangan Tidur. SIJI ACEH.Com | KOTA LANGSA – Beredarnya rokok ilegal di kota Langsa menjadi sorotan masyarakat. Media ini telah menerima informasi bahwa rokok ilegal tersebut dijual di warung-warung kecil di kota Langsa tanpa izin dan merugikan negara. Ironisnya, […]

  • Naik Tahap! Satgas TMMD Mulai Pasang Mal Pondasi Rumah Ibu Rugaiyah

    Naik Tahap! Satgas TMMD Mulai Pasang Mal Pondasi Rumah Ibu Rugaiyah

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur – Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Ibu Rugaiyah dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 terus menunjukkan progres signifikan. Memasuki hari Kamis (23/04/2026), personel Satgas TMMD mulai melaksanakan pemasangan mal untuk pondasi bangunan di Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.   Setelah sebelumnya dilakukan […]

  • Kapolres Lhokseumawe Ingatkan Pemilik Lahan Perkebunan Cegah Karhutla

    Kapolres Lhokseumawe Ingatkan Pemilik Lahan Perkebunan Cegah Karhutla

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | LHOKSEUMAWE (Aceh) — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengingatkan para pemilik dan pengelola lahan perkebunan agar meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembakaran lahan, sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).   Kapolres menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh pihak, khususnya pemilik dan pengelola lahan. Masyarakat diimbau tidak […]

  • Kabag Prokopim Sekda Kota Langsa, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Ditunda Rabu, 04 Februari 2026

    Kabag Prokopim Sekda Kota Langsa, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Ditunda Rabu, 04 Februari 2026

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Kabag Prokopim Sekda Kota Langsa, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Ditunda Rabu, 04 Februari 2026 SIJI ACEH.Com | KOTA LANGSA – Pemerintah Kota Langsa melalui Kabag Prokopim Setda Kota Langsa, Harris Gusnaldy SE MH, menginformasikan bahwa pelantikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) ditunda menjadi Rabu, 4 Februari 2026. “Untuk pelantikan PPPK […]

  • Masyarakat Aceh Barat Minta Penertiban Knalpot Brong, Dinilai Ganggu Kenyamanan dan Ketenteraman Warga

    Masyarakat Aceh Barat Minta Penertiban Knalpot Brong, Dinilai Ganggu Kenyamanan dan Ketenteraman Warga

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Team barat selatan
    • visibility 114
    • 0Komentar

    www.sijiAceh.Com Sabtu,( 25/7/2026) ACEH BARAT – Keluhan masyarakat terhadap maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Aceh Barat kembali mencuat. Warga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar karena dinilai mengganggu kenyamanan, ketenteraman, dan ketenangan masyarakat.   Salah seorang warga dengan inisial (AJ) […]

expand_less LAGI