828533
Berita
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Respons Cepat Aduan Masyarakat, Pemko Langsa Tinjau Data Penerima Bantuan Tahap I

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Pemko Langsa Tinjau Data Penerima Bantuan Tahap I

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 87
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SijiAceh.Com | Kota Langsa  – Sekretaris Daerah (Sekda) Langsa Dra. Suhartini, M.Pd., langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan salah sasaran penerima bantuan stimulan rumah rusak, Rabu (04/03/2026).

 

Laporan warga tersebut menyebutkan bahwa beberapa penghuni rumah sewa (kontrak) terdaftar sebagai penerima bantuan perbaikan rumah, padahal dalam petunjuk teknis peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 jelas dikatakan bahwa yang menerima bantuan adalah pemilik rumah sewa berdomisili di lokasi terdampak, kebetulah setelah dilakukan pengecekan pemilik rumah sewa tersebut mendapatkan bantuan stimulan.

 

 

Kami berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat. Begitu laporan masuk, saya langsung turun kelapangan bersama Kepala Pelaksana BPBD untuk melakukan validasi ulang data,” tegas Suhartini yang juga selaku Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana.

“Kami paham penyewa ataupun warga yang tinggal ditanah pemerintah (Tanah PJKA) banyak kehilangan harta benda, tetapi karena aturan administrasi yang fokus bantuannya pada status kepemilikan aset. Kendati hal itu, Pemerintah juga tengah mencari Solusi dengan bersurat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos agar kasus yang seperti diatas mendapatkan bantuan stimulan isi rumah dan sosial meskipun tidak menerima bantuan perbaikan fisik bangunan,” pungkasnya.

 

Laporan selanjutnya, terdapat adanya warga penerima bantuan stimulan tahap I yang mana warga tersebut sudah direlokasi dari Daerah Aliran Sungai (DAS) ke Perumahan Gampong Timbang Langsa, namun kembali lagi dan menempati hunian yang lama yaitu di Gampong Jawa, Langsa.

 

Mengapa mendapat bantuan, karena warga tersebut tidak memindahkan Kartu Keluarganya ketempat yang direlokasi hal ini dibuktikan dalam Keputusan Walikota Langsa No 291/400/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Langsa No 469/400/2022 tentang Penerima Rumah Baru Secara Swadaya di Gampong Timbang Langsa Tahun 2023.

Ini merupakan pelanggaran perundang-undangan terkait melanggar faktor keamanan dan komitmen pemerintah terhadap mitigasi bencana. Area seperti ini merupakan zona terlarang untuk hunian dan sangat berbahaya sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.

 

Warga yang kembali dianggap mencederai kebijakan relokasi yang bertujuan memindahkan warga dari zona bahaya (merah) ke zona hijau yang aman dan telah mengabaikan resiko keselamatan,” ungkap Ketua Komando Satgas.

Terlebih lagi dan sangat menggelitik tim validasi dilapangan dengan laporan terkait adanya penerima bantuan Tahap I yang merupakan sepasang suami istri yang tinggal dalam satu rumah dikarenakan belum mengurus Kartu Keluarganya sehingga keduanya mengajukan pendataan. Disisi lain masih dalam satu rumah itu, ibu kandung dari si suami juga ikut mengajukan formulir pendataan namun status TMK.

“Sekali lagi terimakasih kepada masyrakat dan masih menerima laporan, guna memastikan penyaluran bantuan stimulan rumah rusak tahap I dilakukan secara transparan dan akurasi data penerima bantuan akan terus diawasi ketat untuk menghindari konflik sosial dan konsekuensi hukum yang berlaku,” tutup Suhartini.(*)

(Ali)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kwarcab Pramuka Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama, Jadi Momentum Silaturahmi Pengurus

    Kwarcab Pramuka Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama, Jadi Momentum Silaturahmi Pengurus

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Kwarcab Pramuka Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama, Jadi Momentum Silaturahmi Pengurus SIJI ACEH.Com | Aceh Timur – Suasana kebersamaan dan kekeluargaan terasa hangat dalam kegiatan buka puasa bersama yang digelar Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Aceh Timur di aula gedung sarana kegiatan belajar (SKB). Senin (09/03/2026). Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap Ramadan ini menjadi […]

  • Solidaritas TNI dan Rakyat, Pemulihan Rumah Pascabanjir di Aceh Timur Terus Berlanjut

    Solidaritas TNI dan Rakyat, Pemulihan Rumah Pascabanjir di Aceh Timur Terus Berlanjut

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 120
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur  – Wujud kepedulian terhadap warga binaan, Serka Syukri Babinsa Koramil 20/Pante Bidari (PB) bersama personel Batalyon TP/BRB dan masyarakat melaksanakan kegiatan gotong royong membantu membongkar rumah warga yang rusak akibat bencana alam banjir yang terjadi beberapa bulan lalu. Jumat (27/02/2026).   Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Alue Ie Merah, Kecamatan Pante […]

  • Kemenkes RI Kerahkan 396 Tenaga Cadangan Kesehatan ke Aceh, Pemprov Apresiasi Dukungan Pascabanjir

    Kemenkes RI Kerahkan 396 Tenaga Cadangan Kesehatan ke Aceh, Pemprov Apresiasi Dukungan Pascabanjir

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Kemenkes RI Kerahkan 396 Tenaga Cadangan Kesehatan ke Aceh, Pemprov Apresiasi Dukungan Pascabanjir SIJI ACEH.Com | BANDA ACEH — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan masyarakat terdampak bencana di Aceh tetap mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. Sebanyak 396 Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) Batch IV kembali dikerahkan ke Provinsi Aceh guna mendukung keberlanjutan […]

  • Terkait Polemik di Sungai Raya, Oknum Sekdes dan Ketua Organisasi Ilegal Salah Kaprah

    Terkait Polemik di Sungai Raya, Oknum Sekdes dan Ketua Organisasi Ilegal Salah Kaprah

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Terkait Polemik di Sungai Raya, Oknum Sekdes dan Ketua Organisasi Ilegal Salah Kaprah SijiAceh.Com | Aceh Timur – Polemik yang terjadi pada salah satu desa di kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, mendapat perhatian khusus, tokoh masyarakat, jurnalis media online dan salah satu ketua organisasi yang diduga ilegal (Tak memiliki kantor dll), Jum’at (01/05/2026). Kasus tersebut […]

  • Tambang Galiansi Ilegal Gedung Pase Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe Terkesan Kebal Hukum 

    Tambang Galiansi Ilegal Gedung Pase Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe Terkesan Kebal Hukum 

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Lhokseumawe – Mediaviral galian C berupa pengerukan pasir sungai di kawasan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, hingga kini masih terus beroperasi secara terangterangan. Ironisnya, kegiatan ini berlangsung tanpa hambatan, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait. Pantaun terakhir media ini Sabtu (4/4/26)   Di lokasi, alat […]

  • Kapolda Aceh Tinjau Langsung Pembangunan HUNTAP Polri di Aceh Tamiang, Dorong Percepatan 150 Unit Rumah

    Kapolda Aceh Tinjau Langsung Pembangunan HUNTAP Polri di Aceh Tamiang, Dorong Percepatan 150 Unit Rumah

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Tinjau Langsung Pembangunan HUNTAP Polri di Aceh Tamiang, Dorong Percepatan 150 Unit Rumah SIJI ACEH.Com | ACEH TAMIANG – Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah meninjau langsung progres pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) Polri di Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at (06 Februari 2026). Pembangunan huntap tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan dan […]

expand_less LAGI