COBA
Berita
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Respons Cepat Aduan Masyarakat, Pemko Langsa Tinjau Data Penerima Bantuan Tahap I

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Pemko Langsa Tinjau Data Penerima Bantuan Tahap I

  • account_circle SIJI ACEH
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 71
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SijiAceh.Com | Kota Langsa  – Sekretaris Daerah (Sekda) Langsa Dra. Suhartini, M.Pd., langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan salah sasaran penerima bantuan stimulan rumah rusak, Rabu (04/03/2026).

 

Laporan warga tersebut menyebutkan bahwa beberapa penghuni rumah sewa (kontrak) terdaftar sebagai penerima bantuan perbaikan rumah, padahal dalam petunjuk teknis peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 jelas dikatakan bahwa yang menerima bantuan adalah pemilik rumah sewa berdomisili di lokasi terdampak, kebetulah setelah dilakukan pengecekan pemilik rumah sewa tersebut mendapatkan bantuan stimulan.

 

 

Kami berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat. Begitu laporan masuk, saya langsung turun kelapangan bersama Kepala Pelaksana BPBD untuk melakukan validasi ulang data,” tegas Suhartini yang juga selaku Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana.

“Kami paham penyewa ataupun warga yang tinggal ditanah pemerintah (Tanah PJKA) banyak kehilangan harta benda, tetapi karena aturan administrasi yang fokus bantuannya pada status kepemilikan aset. Kendati hal itu, Pemerintah juga tengah mencari Solusi dengan bersurat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos agar kasus yang seperti diatas mendapatkan bantuan stimulan isi rumah dan sosial meskipun tidak menerima bantuan perbaikan fisik bangunan,” pungkasnya.

 

Laporan selanjutnya, terdapat adanya warga penerima bantuan stimulan tahap I yang mana warga tersebut sudah direlokasi dari Daerah Aliran Sungai (DAS) ke Perumahan Gampong Timbang Langsa, namun kembali lagi dan menempati hunian yang lama yaitu di Gampong Jawa, Langsa.

 

Mengapa mendapat bantuan, karena warga tersebut tidak memindahkan Kartu Keluarganya ketempat yang direlokasi hal ini dibuktikan dalam Keputusan Walikota Langsa No 291/400/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Langsa No 469/400/2022 tentang Penerima Rumah Baru Secara Swadaya di Gampong Timbang Langsa Tahun 2023.

Ini merupakan pelanggaran perundang-undangan terkait melanggar faktor keamanan dan komitmen pemerintah terhadap mitigasi bencana. Area seperti ini merupakan zona terlarang untuk hunian dan sangat berbahaya sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.

 

Warga yang kembali dianggap mencederai kebijakan relokasi yang bertujuan memindahkan warga dari zona bahaya (merah) ke zona hijau yang aman dan telah mengabaikan resiko keselamatan,” ungkap Ketua Komando Satgas.

Terlebih lagi dan sangat menggelitik tim validasi dilapangan dengan laporan terkait adanya penerima bantuan Tahap I yang merupakan sepasang suami istri yang tinggal dalam satu rumah dikarenakan belum mengurus Kartu Keluarganya sehingga keduanya mengajukan pendataan. Disisi lain masih dalam satu rumah itu, ibu kandung dari si suami juga ikut mengajukan formulir pendataan namun status TMK.

“Sekali lagi terimakasih kepada masyrakat dan masih menerima laporan, guna memastikan penyaluran bantuan stimulan rumah rusak tahap I dilakukan secara transparan dan akurasi data penerima bantuan akan terus diawasi ketat untuk menghindari konflik sosial dan konsekuensi hukum yang berlaku,” tutup Suhartini.(*)

(Ali)

  • Penulis: SIJI ACEH

Komentar (1)

Balas Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tambang Galiansi Ilegal Gedung Pase Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe Terkesan Kebal Hukum 

    Tambang Galiansi Ilegal Gedung Pase Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe Terkesan Kebal Hukum 

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Lhokseumawe – Mediaviral galian C berupa pengerukan pasir sungai di kawasan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, hingga kini masih terus beroperasi secara terangterangan. Ironisnya, kegiatan ini berlangsung tanpa hambatan, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait. Pantaun terakhir media ini Sabtu (4/4/26)   Di lokasi, alat […]

  • Di Bawah Terik Matahari, TNI Perkuat Menara Jembatan Gantung Pante Kera

    Di Bawah Terik Matahari, TNI Perkuat Menara Jembatan Gantung Pante Kera

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 180
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur 17/1/2026   Di bawah terik matahari pagi, semangat kebersamaan terlihat jelas di Desa Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Pada 16 Januari 2026, Sertu Taufiq, Babinsa Koramil 10/Simpang Jernih Kodim 0104/Aceh Timur, bersama personel Yon TP 853/BRB melaksanakan kegiatan penggalian tanah untuk penimbunan menara Deadmen “B” Jembatan Gantung. Kegiatan tersebut […]

  • Babinsa Turun ke Kandang! Cegah PMK Jelang Lebaran, Ternak Warga Dicek Langsung

    Babinsa Turun ke Kandang! Cegah PMK Jelang Lebaran, Ternak Warga Dicek Langsung

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 73
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Babinsa Kodim 0104/Aceh Timur terus meningkatkan komunikasi sosial (komsos) kreatif dengan masyarakat, khususnya para peternak, guna mencegah dan mendeteksi secara dini gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Kamis (05/03/2026).   Seperti yang dilakukan Serda Suyetno, Babinsa Koramil 12/Sungai Raya, yang turun langsung […]

  • LSM Bungoeng Lam Jaroe Pertanyakan Pembangunan Pustu Halban Aceh Tamiang

    LSM Bungoeng Lam Jaroe Pertanyakan Pembangunan Pustu Halban Aceh Tamiang

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 130
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Tamiang 10/2/2026    LSM Bungoeng Kam Jarie mempertanyakan terkait PPTK mengenai pembangunan Pustu di halban aceh tamiang hanya tersisa 15 hari finising namun hanya setinggi 2 meter batu bata. Proyek tersebut menggunakan anggaran dana alokasi umum yang disingkat (DAU) dengan nilai sekitar Rp 400.007000 dengan pekerja CV Kokoh Prima. Tentu uang segitu […]

  • Danantara Siap Kebut Hunian Sementara Sebanyak 600 Unit di Aceh Tamiang

    Danantara Siap Kebut Hunian Sementara Sebanyak 600 Unit di Aceh Tamiang

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Aceh Tamiang sijiaceh.com 28/12/2025       – PT Hutama Karya (Persero) berencana membangun 120 unit hunian sementara (huntara) untuk mendorong pemulihan pasca bencana di Aceh Tamiang. Langkah ini sejalan dengan arahan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut membantu korban bencana Aceh dan Sumatera. Rencananya, BUMN […]

  • Ketua Komisi III DPRK Langsa, Muhammad Fachrurrazi, SH Minta Pasar Ditertibkan dari Pedagang Liar

    Ketua Komisi III DPRK Langsa, Muhammad Fachrurrazi, SH Minta Pasar Ditertibkan dari Pedagang Liar

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Said Yan Rizal
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Ketua Komisi III DPRK Langsa, Muhammad Fachrurrazi, SH Minta Pasar Ditertibkan dari Pedagang Liar SIJI ACEH.Com | KOTA LANGSA – Ketua Komisi III DPRK Langsa, Muhammad Fachrurrazi, S.H meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera memprioritaskan penertiban Pasar Langsa. Permintaan tersebut disampaikan menyusul maraknya pedagang liar dan dugaan praktik premanisme yang dinilai meresahkan masyarakat serta […]

expand_less LAGI