828533
Berita
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan Upaya Paksa Oleh Pemohon YLBH CaKRA

Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan Upaya Paksa Oleh Pemohon YLBH CaKRA

  • account_circle SIJI ACEH
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SijiAceh.Com | Lhokseumawe 28/4/2026 – Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), yang terdiri dari Fakhrurrazi, S.H., Munawir, S.H., dan Mila Kesuma, S.H., resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe Cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. Permohonan tersebut didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor register perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

Gugatan ini diajukan mewakili pemilik toko “Kembar Store”, menyusul adanya dugaan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum _(due process of law)_ .

Salah satu tim kuasa hukum, Munawir, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, seorang pria mendatangi Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Tak lama berselang, tepatnya pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi toko tersebut.

“Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun, patut diduga tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Munawir.

Tim Kuasa Hukum memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar permohonan praperadilan ini, diantaranya Pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan bermula dari tindakan yang menyerupai _agent provocateur_ tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.

selanjutnya Pemohon menemukan adanya selisih jumlah barang yang disita. Secara fisik, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang terbit 19 hari kemudian (30 Maret 2026), hanya tercantum 75 unit.

Munawir menyebutkan ada dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan yang diduga ikut disita namun tidak masuk dalam daftar resmi.

Penggeledahan diduga kuat dilakukan tanpa pendampingan dari perangkat desa (Geuchik). Selain itu, pekerja toko diduga sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.

Selanjutnya pada Permohonan Praperadilan Pemohon mendalilkan adanya upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

Permohonan praperadilan ini adalah upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Tindakan menyita barang tanpa mencatatnya secara transparan dalam dokumen resmi merupakan bentuk penyitaan yang mencederai integritas penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum.

Melalui persidangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap pemilik toko adalah TIDAK SAH secara hukum. Kami juga berargumen bahwa segala bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum _(inadmissible evidence)_ tidak dapat dijadikan dasar pembuktian. Tutup Munawir.##

(Report By Chandra)

  • Penulis: SIJI ACEH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lumpur Disikat, Semangat Ditingkat! Babinsa Spu dan Yonif 853/BRB Gotong Royong Pulihkan Lingkungan Sekolah

    Lumpur Disikat, Semangat Ditingkat! Babinsa Spu dan Yonif 853/BRB Gotong Royong Pulihkan Lingkungan Sekolah

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 81
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur – Wujud kepedulian terhadap masyarakat binaan terus ditunjukkan aparat teritorial. Kali ini, Babinsa Koramil 08/Simpang Ulim Kodim 0104/Aceh Timur, Sertu Arisandi bersama prajurit Yonif TP 853/BRB melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan lumpur pascabanjir di belakang Sekolah MKN 17 Pucok Alue Sa, Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, […]

  • Majelis Anwarul Habib Gelar Muhasabah Akhir Tahun di Pengungsian Sekrak Aceh Tamiang

    Majelis Anwarul Habib Gelar Muhasabah Akhir Tahun di Pengungsian Sekrak Aceh Tamiang

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Aceh Tamiang sijiaceh.com 1/1/2026 Majelis Anwarul Habib di penghujung Tahun 2025 Menggelar Muhasabah di pengungsian Lubuk Sidup kecamatan Aceh Tamiang Rabu 31 Desember 2025. Muhasabah dan Zikir bersama tersebut bertujuan menghibur dan memberikan motivasi bagi warga Aceh Tamiang yang sedang mengalami musibah banjir yang begitu dahsyad pada 26 November 2025 yang lalu. Datok Ibrahim selaku […]

  • Respons Cepat Aduan Masyarakat, Pemko Langsa Tinjau Data Penerima Bantuan Tahap I

    Respons Cepat Aduan Masyarakat, Pemko Langsa Tinjau Data Penerima Bantuan Tahap I

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 74
    • 1Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Langsa  – Sekretaris Daerah (Sekda) Langsa Dra. Suhartini, M.Pd., langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan salah sasaran penerima bantuan stimulan rumah rusak, Rabu (04/03/2026).   Laporan warga tersebut menyebutkan bahwa beberapa penghuni rumah sewa (kontrak) terdaftar sebagai penerima bantuan perbaikan rumah, padahal dalam petunjuk teknis peraturan BNPB […]

  • Belasan Pelajar dan Balita di Aceh Timur Diduga keracunan Paket Menu Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Belasan Pelajar dan Balita di Aceh Timur Diduga keracunan Paket Menu Makan Bergizi Gratis (MBG)

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Belasan Pelajar dan Balita di Aceh Timur Diduga keracunan Paket Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) SIJI ACEH.Com | ACEH TIMUR – Belasan pelajar dan balita di Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, dilarikan ke puskesmas setempat setelah muntah-muntah dan gejala gangguan pencernaan yang diduga keracunan makanan paket menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi dihimpun di […]

  • Kapolda Aceh Irjen pol Marzuki Ali Basyah Hadiri Pembukaan Mubes Majelis Adat Aceh 2026

    Kapolda Aceh Irjen pol Marzuki Ali Basyah Hadiri Pembukaan Mubes Majelis Adat Aceh 2026

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Rabu, 8 April 2026 Aceh Besar – Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M menghadiri pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh Tahun 1447 H/2026 M yang berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe, Aceh Besar, Selasa, 7 April 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, Staf Khusus Wali […]

  • Ny. Erni Handayani Gelar Acara Penguatan Karakter dan Ketangguhan Anak Pasca Banjir di Aceh Timur.

    Ny. Erni Handayani Gelar Acara Penguatan Karakter dan Ketangguhan Anak Pasca Banjir di Aceh Timur.

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Ny. Erni Handayani Gelar Acara Penguatan Karakter dan Ketangguhan Anak Pasca Banjir di Aceh Timur. SIJI ACEH.Com | Aceh Timur – Mewakili Bunda PAUD Kabupaten Aceh Timur, Ny. Lismawani Al-Farlaky, S.Pd., M.Ag., Istri Wakil Bupati Aceh Timur, Ny. Erni Handayani T. Zainal Abidin, S.Keb, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penguatan Karakter dan Ketangguhan Anak […]

expand_less LAGI