828533
Berita
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan Upaya Paksa Oleh Pemohon YLBH CaKRA

Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan Upaya Paksa Oleh Pemohon YLBH CaKRA

  • account_circle SIJI ACEH
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SijiAceh.Com | Lhokseumawe 28/4/2026 – Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), yang terdiri dari Fakhrurrazi, S.H., Munawir, S.H., dan Mila Kesuma, S.H., resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe Cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. Permohonan tersebut didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor register perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

Gugatan ini diajukan mewakili pemilik toko “Kembar Store”, menyusul adanya dugaan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum _(due process of law)_ .

Salah satu tim kuasa hukum, Munawir, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, seorang pria mendatangi Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Tak lama berselang, tepatnya pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi toko tersebut.

“Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun, patut diduga tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Munawir.

Tim Kuasa Hukum memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar permohonan praperadilan ini, diantaranya Pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan bermula dari tindakan yang menyerupai _agent provocateur_ tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.

selanjutnya Pemohon menemukan adanya selisih jumlah barang yang disita. Secara fisik, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang terbit 19 hari kemudian (30 Maret 2026), hanya tercantum 75 unit.

Munawir menyebutkan ada dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan yang diduga ikut disita namun tidak masuk dalam daftar resmi.

Penggeledahan diduga kuat dilakukan tanpa pendampingan dari perangkat desa (Geuchik). Selain itu, pekerja toko diduga sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.

Selanjutnya pada Permohonan Praperadilan Pemohon mendalilkan adanya upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

Permohonan praperadilan ini adalah upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Tindakan menyita barang tanpa mencatatnya secara transparan dalam dokumen resmi merupakan bentuk penyitaan yang mencederai integritas penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum.

Melalui persidangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap pemilik toko adalah TIDAK SAH secara hukum. Kami juga berargumen bahwa segala bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum _(inadmissible evidence)_ tidak dapat dijadikan dasar pembuktian. Tutup Munawir.##

(Report By Chandra)

  • Penulis: SIJI ACEH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelatihan Pengelolaan Sampah Plastik di Lapas Langsa: Bekal Keterampilan bagi Warga Binaan

    Pelatihan Pengelolaan Sampah Plastik di Lapas Langsa: Bekal Keterampilan bagi Warga Binaan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 82
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Langsa 16/2/2026  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Langsa bekerja sama dengan Yayasan Rimba Raya Nusantara menggelar pelatihan bertajuk “Bahaya Sampah Plastik di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan” pada Senin (16/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula/Ruang Pembinaan Lapas ini diikuti puluhan warga binaan dan petugas pembinaan dengan antusias. Pelatihan ini merupakan realisasi dari program Corporate Social Responsibility […]

  • Diduga Oknum Disnaker Lakukan Penggelembungan Data Peserta Pelatihan Barista

    Diduga Oknum Disnaker Lakukan Penggelembungan Data Peserta Pelatihan Barista

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Kota Langsa sijiaceh.com 1/1/2026 Tim media menerima laporan dari narasumber yang ikut dalam kegiatan pelatihan barista di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Langsa, yang diselenggarakan di Aula SMKN 3 Kota Langsa pada tanggal 12 s/d 21 November 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada dugaan pengelumbungan peserta pelatihan barista.kamis 1 Januari 2026. Sumber tersebut menjelaskan bahwa […]

  • Walikota Langsa Pastikan Bantuan Korban Banjir Berlanjut, Tahap Berikutnya Masih Dibuka

    Walikota Langsa Pastikan Bantuan Korban Banjir Berlanjut, Tahap Berikutnya Masih Dibuka

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Walikota Langsa Pastikan Bantuan Korban Banjir Berlanjut, Tahap Berikutnya Masih Dibuka SIJI ACEH.Com | Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melaporkan penyaluran bantuan stimulan bagi korban banjir yang telah memasuki Tahap II, pada Selasa (03 Maret 2026). Pada kesempatan itu, Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra menyampaikan langsung laporan tersebut dalam kegiata yang dipimpin […]

  • Istri Wakil Bupati Aceh Timur Salurkan Takjil Gratis untuk Korban Bencana Hidrometeorologi.

    Istri Wakil Bupati Aceh Timur Salurkan Takjil Gratis untuk Korban Bencana Hidrometeorologi.

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Istri Wakil Bupati Aceh Timur Salurkan Takjil Gratis untuk Korban Bencana Hidrometeorologi. SIJI ACEH.Com | Aceh Timur – Istri Wakil Bupati Aceh Timur Ny. Erni Handayani T. Zainal Abidin S.Keb bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pokja Bunda PAUD, Dekranasda, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) dan Dharma Wanita Persatuan Aceh Timur menggelar […]

  • Kabid Anti Narkoba BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Marhaban ya Ramadhan 1447 H/2026 M

    Kabid Anti Narkoba BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Marhaban ya Ramadhan 1447 H/2026 M

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Kabid Anti Narkoba BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Marhaban ya Ramadhan 1447 H/2026 M SIJI ACEH.Com | Banda Aceh – Kabid Anti Narkoba BPAN Aliansi Indonesia, Provinsi Aceh Teuku Rizal Fahmi, menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah kepada seluruh umat Islam, khususnya masyarakat Indonesia, Rabu (18/02/2026) Dalam pernyataannya, […]

  • Bupati Aceh Utara Dorong Warga Proaktif Cek Data Rumah Rusak & Optimalkan Hak Sanggah

    Bupati Aceh Utara Dorong Warga Proaktif Cek Data Rumah Rusak & Optimalkan Hak Sanggah

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bupati Aceh Utara Dorong Warga Proaktif Cek Data Rumah Rusak & Optimalkan Hak Sanggah SIJI ACEH.Com | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menekankan pentingnya keterbukaan dalam pendataan rumah warga yang rusak akibat bencana. Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa bersama Wakil Bupati (Wabup) Tarmizi Panyang, menegaskan bahwa […]

expand_less LAGI