828533
Berita
light_mode
Trending Tags

Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan Upaya Paksa Oleh Pemohon YLBH CaKRA

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SijiAceh.Com | Lhokseumawe 28/4/2026 – Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), yang terdiri dari Fakhrurrazi, S.H., Munawir, S.H., dan Mila Kesuma, S.H., resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe Cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. Permohonan tersebut didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor register perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

Gugatan ini diajukan mewakili pemilik toko “Kembar Store”, menyusul adanya dugaan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum _(due process of law)_ .

Salah satu tim kuasa hukum, Munawir, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, seorang pria mendatangi Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Tak lama berselang, tepatnya pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi toko tersebut.

“Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun, patut diduga tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Munawir.

Tim Kuasa Hukum memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar permohonan praperadilan ini, diantaranya Pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan bermula dari tindakan yang menyerupai _agent provocateur_ tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.

selanjutnya Pemohon menemukan adanya selisih jumlah barang yang disita. Secara fisik, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang terbit 19 hari kemudian (30 Maret 2026), hanya tercantum 75 unit.

Munawir menyebutkan ada dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan yang diduga ikut disita namun tidak masuk dalam daftar resmi.

Penggeledahan diduga kuat dilakukan tanpa pendampingan dari perangkat desa (Geuchik). Selain itu, pekerja toko diduga sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.

Selanjutnya pada Permohonan Praperadilan Pemohon mendalilkan adanya upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

Permohonan praperadilan ini adalah upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Tindakan menyita barang tanpa mencatatnya secara transparan dalam dokumen resmi merupakan bentuk penyitaan yang mencederai integritas penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum.

Melalui persidangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap pemilik toko adalah TIDAK SAH secara hukum. Kami juga berargumen bahwa segala bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum _(inadmissible evidence)_ tidak dapat dijadikan dasar pembuktian. Tutup Munawir.##

(Report By Chandra)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Roda organisasi PLT DPW Partai Aceh, Kabupaten Aceh Timur Dipimpin Oleh Azhari M Nur (Haji Maop).

    Roda organisasi PLT DPW Partai Aceh, Kabupaten Aceh Timur Dipimpin Oleh Azhari M Nur (Haji Maop).

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Roda organisasi PLT DPW Partai Aceh, Kabupaten Aceh Timur Dipimpin Oleh Azhari M Nur (Haji Maop). SIJI ACEH.Com | Aceh Timur — Menimbang dan mengingat bahwa masa kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Timur sudah berakhir sesuai dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh nomor. 153/ KPIS DPA/1/2021/ tanggal 11 […]

  • Walikota dan Wakil Walikota Langsa Shalat Idul Fitri Bersama Ribuan Warga

    Walikota dan Wakil Walikota Langsa Shalat Idul Fitri Bersama Ribuan Warga

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 141
    • 0Komentar

    LangSatu.Com | Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menggelar Shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Sabtu (21/03/2026), yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, bersama Wakil Walikota Muhammad Haikal Alfisyahrin, ST, melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah bersama unsur Forkopimda dan ribuan masyarakat. […]

  • Lapas Langsa Tegas! Deklarasi Zero Halinar dan Ikrar Bersama Pegawai & WBP Perkuat Komitmen Bersih dari Pelanggaran

    Lapas Langsa Tegas! Deklarasi Zero Halinar dan Ikrar Bersama Pegawai & WBP Perkuat Komitmen Bersih dari Pelanggaran

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Langsa, 20/2026  — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib melalui pelaksanaan Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung program reformasi birokrasi serta penguatan integritas di lingkungan pemasyarakatan, sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. […]

  • Sebanyak 95 dari 425 Napi Menyerahkan Diri Secara Sukarela Saat Dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Akibat Bencana Banjir Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang

    Sebanyak 95 dari 425 Napi Menyerahkan Diri Secara Sukarela Saat Dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Akibat Bencana Banjir Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Fhoto Ilustrasi Sebanyak 95 dari 425 Napi Menyerahkan Diri Secara Sukarela Saat Dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Akibat Bencana Banjir Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang SIJI ACEH.Com | ACEH TAMIANG – Sebanyak 95 dari 425 napi dan tahanan yang dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akibat bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menyerahkan diri […]

  • Kota Langsa Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-Turut

    Kota Langsa Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-Turut

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle NASRUL C.JB
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Banda Aceh – SijiAceh.com- Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah dengan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Capaian tersebut menjadikan Kota Langsa berhasil meraih opini WTP selama 13 kali berturut-turut, sebuah prestasi […]

  • Fungsi dan Manfaat LSM Bagi Masyarakat

    Fungsi dan Manfaat LSM Bagi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 279
    • 0Komentar

    OPINI Oleh : Zulfadli.S.sos.I.MM (Sekretaris LSM Bungoeng Lam Jaroe) SijiAceh.Com | Kota Langsa 13/3/2026  LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) adalah organisasi non-pemerintah yang dibentuk oleh warga secara sukarela untuk mengurus kepentingan publik dan memperjuangkan aspirasi masyarakat luas. Fungsi utama LSM antara lain: Pendampingan & pemberdayaan Mendampingi komunitas (petani, nelayan, buruh, perempuan, difabel, dsb.) lewat pelatihan, advokasi, […]

expand_less LAGI