828533
Berita
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

SIJI ACEH.Com | Jakarta, 5 Januari 2025 — Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2025. Persidangan berlangsung dengan perhatian besar dari publik, khususnya anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN) yang hadir memberikan dukungan.

Sejak pagi hari, kawasan PTUN Jakarta dipenuhi warna merah dari ratusan anggota SP PLN yang datang dari berbagai daerah. Kehadiran mereka menciptakan suasana solidaritas yang kuat sekaligus menjadi simbol dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Tidak hanya itu, area sekitar pengadilan juga tampak dibanjiri karangan bunga berisi pesan harapan agar keadilan ditegakkan dalam perkara tersebut.

Dalam agenda persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tim verifikator usulan RUPTL, serta saksi dari PLN selaku Manager SDM dan Hubungan Industrial. Pemeriksaan saksi difokuskan pada aspek administratif dan proses penyusunan dokumen RUPTL 2025–2034.

Saksi dari Kementerian ESDM menyatakan tidak dapat menjawab pertanyaan terkait perbandingan margin antara PLN dan Independent Power Producer (IPP) dengan alasan hal tersebut berada di luar kompetensinya. Namun, saksi membenarkan adanya penambahan porsi IPP dalam RUPTL 2025–2034, yang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan.

Selain itu, saksi ESDM juga membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana tertuang dalam Kepmen Nomor 85 Tahun 2025. Saksi juga mengakui bahwa meskipun mengetahui kondisi PLN, tidak terdapat rekomendasi khusus dalam rapat penyusunan RUPTL yang secara eksplisit bertujuan memperkuat posisi PLN.

Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim PTUN menegaskan bahwa pengadilan tidak bertugas membenarkan pihak tergugat yang melakukan kesalahan, melainkan berperan memperbaiki administrasi pemerintahan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Majelis Hakim juga menolak pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh PLN karena dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Muhammad Abrar Ali yang juga Koordinator Forkom SP/Sekar BUMN, menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan semakin memperjelas substansi gugatan. Ia menilai pengakuan saksi menunjukkan adanya persoalan kebijakan yang perlu diuji secara hukum demi menjaga kepentingan negara.

“Kehadiran rekan-rekan pekerja dari berbagai daerah menunjukkan bahwa isu ini menyangkut masa depan kelistrikan nasional. Fakta persidangan hari ini menegaskan pentingnya kebijakan yang memperkuat PLN sebagai aset strategis negara. Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif demi kepentingan rakyat,” ujar Muhammad Abrar Ali.

Sementara itu, kuasa hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. didampingi Ketua DPD SP PLN UID Sumut Romy M Ginting, S.H. menegaskan bahwa keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Ia berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek administratif, formil, tetapi juga dari sisi keadilan substantif.

“Saksi tadi jelas mengakui tidak ada konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014) dalam penyusunan RUPTL yang mengacu kepada RUKN sehingga jelas cacat formil sebagaimana dalil Gugatan Kita dan juga terungkap bahwa terdapat dominasi Porsi IPP/Swasta pada RUPTL 2025-2034, sehingga jelas cacat Subtansi. Kami berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dalam menilai perkara ini, sehingga gugatan dapat dikabulkan,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim. SP PLN menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara tertib dan konstitusional sebagai bagian dari komitmen menjaga arah kebijakan ketenagalistrikan nasional.

Pada persidangan tersebut juga hadir Forkom SP BUMN.

Redaksi

Penasehat DPW SIJI ACEH

        (Said Yan Rizal) 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemko Kalah Gerak Cepat Dengan Kita Barisan Muda PAN.

    Pemko Kalah Gerak Cepat Dengan Kita Barisan Muda PAN.

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Sijiaceh.com Medan 7/12/2025                     Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Dewan Pengurus Daerah Barisa Muda Partai Amanat Nasional (DPD BM PAN) Kota Medan, serta Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Dewan Pengurus Ranting (DPRT) BM PAN sekota Meda Ahad 7 November 2025. Turut hadir dalam pertemuan tersebt, M. Paisal sebagai […]

  • Terkait Belum Dibangunya HUNTARA di Dusun Alue Buloh dan Padang Kasap, Gampong Alue Ie Mirah, Pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe Angkat Bicara

    Terkait Belum Dibangunya HUNTARA di Dusun Alue Buloh dan Padang Kasap, Gampong Alue Ie Mirah, Pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe Angkat Bicara

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Terkait Belum Dibangunya HUNTARA di Dusun Alue Buloh dan Padang Kasap, Gampong Alue Ie Mirah, Pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe Angkat Bicara SIJI ACEH.Com | ACEH TIMUR – Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungoeng Lam Jaroe “Zulfadli S.Sos,I, M.M” menanggapi terkait belum dibangunya Hunian sementara (Huntara) di Dusun Alue Buloh dan Padang Kasap Desa (Gampong) […]

  • Kabag Prokopim Sekda Kota Langsa, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Ditunda Rabu, 04 Februari 2026

    Kabag Prokopim Sekda Kota Langsa, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Ditunda Rabu, 04 Februari 2026

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Kabag Prokopim Sekda Kota Langsa, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Ditunda Rabu, 04 Februari 2026 SIJI ACEH.Com | KOTA LANGSA – Pemerintah Kota Langsa melalui Kabag Prokopim Setda Kota Langsa, Harris Gusnaldy SE MH, menginformasikan bahwa pelantikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) ditunda menjadi Rabu, 4 Februari 2026. “Untuk pelantikan PPPK […]

  • Respon Cepat Penanganan Lobang Di Jembatan Sungailung Kota Langsa.

    Respon Cepat Penanganan Lobang Di Jembatan Sungailung Kota Langsa.

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota langsa. Gerak cepat penanganan lonngsor di ujung jembatan sungailung yang menyebabkan lubang sedalam 3 meter mendapat apresiasi dari masyarakat dan awak media ini bukti keseriusan dari pihak dinas dalam perawatan dan perbaikan pasilitas umum seperti jembatan. seperti tampak dalam  Foto yang di ambil pada tanggal 6 februari 2026 peralatan yang di datangkan […]

  • Dewan Pers & Komnas HAM Bersatu: Negara Perkuat Benteng Perlindungan Jurnalis

    Dewan Pers & Komnas HAM Bersatu: Negara Perkuat Benteng Perlindungan Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Dewan Pers & Komnas HAM Bersatu: Negara Perkuat Benteng Perlindungan Jurnalis SIJI ACEH.Com | Jakarta – Komitmen negara dalam melindungi jurnalis kembali ditegaskan. Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, dan kebebasan pers di Indonesia. Penandatanganan dilakukan di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon […]

  • Diduga Suami Sekdes Ikut Bermain Dalam pengelolaan Dana Desa di Sungai Raya

    Diduga Suami Sekdes Ikut Bermain Dalam pengelolaan Dana Desa di Sungai Raya

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 347
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur – 04/05/2026 Terkait Dugaan menyalah gunakan wewenang dan dana desa di salah satu Gampong di kecamatan Sungai Raya Aceh Timur, diduga suami sekdes ikut terlibat di dalamnya. Pasalnya saat team media berusaha mengkonfirmasi terkait isu penyalah gunaan wewenang dan dana desa, oknum sekdes tak mau menanggapi. Diduga oknum sekdes di larang […]

expand_less LAGI