COBA
Berita
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

  • account_circle Said Yan Rizal
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

SIJI ACEH.Com | Jakarta, 5 Januari 2025 — Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2025. Persidangan berlangsung dengan perhatian besar dari publik, khususnya anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN) yang hadir memberikan dukungan.

Sejak pagi hari, kawasan PTUN Jakarta dipenuhi warna merah dari ratusan anggota SP PLN yang datang dari berbagai daerah. Kehadiran mereka menciptakan suasana solidaritas yang kuat sekaligus menjadi simbol dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Tidak hanya itu, area sekitar pengadilan juga tampak dibanjiri karangan bunga berisi pesan harapan agar keadilan ditegakkan dalam perkara tersebut.

Dalam agenda persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tim verifikator usulan RUPTL, serta saksi dari PLN selaku Manager SDM dan Hubungan Industrial. Pemeriksaan saksi difokuskan pada aspek administratif dan proses penyusunan dokumen RUPTL 2025–2034.

Saksi dari Kementerian ESDM menyatakan tidak dapat menjawab pertanyaan terkait perbandingan margin antara PLN dan Independent Power Producer (IPP) dengan alasan hal tersebut berada di luar kompetensinya. Namun, saksi membenarkan adanya penambahan porsi IPP dalam RUPTL 2025–2034, yang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan.

Selain itu, saksi ESDM juga membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana tertuang dalam Kepmen Nomor 85 Tahun 2025. Saksi juga mengakui bahwa meskipun mengetahui kondisi PLN, tidak terdapat rekomendasi khusus dalam rapat penyusunan RUPTL yang secara eksplisit bertujuan memperkuat posisi PLN.

Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim PTUN menegaskan bahwa pengadilan tidak bertugas membenarkan pihak tergugat yang melakukan kesalahan, melainkan berperan memperbaiki administrasi pemerintahan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Majelis Hakim juga menolak pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh PLN karena dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Muhammad Abrar Ali yang juga Koordinator Forkom SP/Sekar BUMN, menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan semakin memperjelas substansi gugatan. Ia menilai pengakuan saksi menunjukkan adanya persoalan kebijakan yang perlu diuji secara hukum demi menjaga kepentingan negara.

“Kehadiran rekan-rekan pekerja dari berbagai daerah menunjukkan bahwa isu ini menyangkut masa depan kelistrikan nasional. Fakta persidangan hari ini menegaskan pentingnya kebijakan yang memperkuat PLN sebagai aset strategis negara. Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif demi kepentingan rakyat,” ujar Muhammad Abrar Ali.

Sementara itu, kuasa hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. didampingi Ketua DPD SP PLN UID Sumut Romy M Ginting, S.H. menegaskan bahwa keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Ia berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek administratif, formil, tetapi juga dari sisi keadilan substantif.

“Saksi tadi jelas mengakui tidak ada konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014) dalam penyusunan RUPTL yang mengacu kepada RUKN sehingga jelas cacat formil sebagaimana dalil Gugatan Kita dan juga terungkap bahwa terdapat dominasi Porsi IPP/Swasta pada RUPTL 2025-2034, sehingga jelas cacat Subtansi. Kami berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dalam menilai perkara ini, sehingga gugatan dapat dikabulkan,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim. SP PLN menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara tertib dan konstitusional sebagai bagian dari komitmen menjaga arah kebijakan ketenagalistrikan nasional.

Pada persidangan tersebut juga hadir Forkom SP BUMN.

Redaksi

Penasehat DPW SIJI ACEH

        (Said Yan Rizal) 

  • Penulis: Said Yan Rizal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Turun ke Kandang! Cegah PMK Jelang Lebaran, Ternak Warga Dicek Langsung

    Babinsa Turun ke Kandang! Cegah PMK Jelang Lebaran, Ternak Warga Dicek Langsung

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 73
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Babinsa Kodim 0104/Aceh Timur terus meningkatkan komunikasi sosial (komsos) kreatif dengan masyarakat, khususnya para peternak, guna mencegah dan mendeteksi secara dini gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Kamis (05/03/2026).   Seperti yang dilakukan Serda Suyetno, Babinsa Koramil 12/Sungai Raya, yang turun langsung […]

  • Kemenhan Republik Indonesia,RI Berkalaborasi Bersama Unhan Dan Kol Czi S.Gunawan Serta Kol Adam. 

    Kemenhan Republik Indonesia,RI Berkalaborasi Bersama Unhan Dan Kol Czi S.Gunawan Serta Kol Adam. 

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Aceh Tamiang sijiaceh.com 4/1/2025 Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) melalui Kolonel Czi S. Gunawan menyalurkan bantuan penyediaan air bersih bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Bantuan tersebut berupa pembangunan sumur bor serta pemasangan mesin Reverse Osmosis (RO) guna memastikan ketersediaan air layak di konsumsi oleh warga yang terdampak bencana Banjir. Minggu (04/01-2026) […]

  • Gotong Royong Lanjutan Pasca Banjir, SDN 1 Blang Nie Dibersihkan

    Gotong Royong Lanjutan Pasca Banjir, SDN 1 Blang Nie Dibersihkan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Aceh Timur sijiaceh.com 5/1/2026      Anggota Koramil 08/Simpang Ulim Kodim 0104/Aceh Timur bersama petugas Pemadam Kebakaran dan para guru melaksanakan kegiatan lanjutan pembersihan lumpur pasca bencana banjir di SD Negeri 1 Blang Nie, bertempat di Desa Blang Nie, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Senin (05/01/2026). Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya pembersihan sebelumnya, […]

  • Ketua DPD HIPKI Provinsi Aceh Resmi Lantik Ratu Syafiatuddin, S.Pd.I Jadi Ketua DPC HIPKI Kota Langsa Priode 2026-2030

    Ketua DPD HIPKI Provinsi Aceh Resmi Lantik Ratu Syafiatuddin, S.Pd.I Jadi Ketua DPC HIPKI Kota Langsa Priode 2026-2030

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Said Yan Rizal
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Ketua DPD HIPKI Provinsi Aceh Resmi Lantik Ratu Syafiatuddin, S.Pd.I Jadi Ketua DPC HIPKI Kota Langsa Priode 2026-2030 SIJI ACEH.Com | KOTA LANGSA – Ratu Syafiatuddin, S.Pd.I resmi dilantik jadi Ketua DPC HIPKI Kota Langsa Periode 2026-2030 menggantikan Aziz Sah Putra, S Kom . Pelantikan itu langsung dilakukan oleh Ketua DPD HIPKI Provinsi Aceh, Edy […]

  • Babinsa dan Warga Kompak Bersihkan Fasilitas Umum di Simpang Ulim

    Babinsa dan Warga Kompak Bersihkan Fasilitas Umum di Simpang Ulim

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 73
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur  – Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga binaan, Sertu Arisandi Babinsa Koramil 08/Simpang Ulim Kodim 0104/Aceh Timur melaksanakan kegiatan gotong royong bersama masyarakat membersihkan sisa lumpur pasca banjir di kamar mandi dan WC Meunasah Desa Matang Weng, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Senin (16/03/2026).   Kegiatan gotong royong tersebut dilakukan guna […]

  • Forum Komunikasi Peureulak 70 (FK-P70) Gelar MUBES I/2025

    Forum Komunikasi Peureulak 70 (FK-P70) Gelar MUBES I/2025

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Said Yan Rizal
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Forum Komunikasi Peureulak 70 (FK-P70) Gelar MUBES I/2025 SIJI ACEH.Com | KOTA LANGSA – Musyawarah Besar (Mubes) I Forum Komunikasi Pemuda 70 (FK-P70) dengan mengambil tema, Peningkatan Solidaritas, Integritas dan Progresivitas Organisasi yang digelar di aula Gedung Vitra Convention Hall, Jalan TM Bahrum, Langsa, Sabtu (07/02/2025) Pada Mubes I tersebut Menetapkan H. Agussalim, SH, MH […]

expand_less LAGI