Alarm Bahaya bagi Independensi Pers di Kota Langsa
- account_circle SIJI ACEH
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- visibility 230
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SijiAceh.Com | Kota Langsa 19/1/2026 Fenomena jurnalisme di Kota Langsa belakangan ini memantik keprihatinan serius. Di tengah maraknya pemberitaan yang mengkritik kebijakan maupun kinerja pejabat publik, justru muncul sikap tidak lazim dari sebagian oknum wartawan yang buru-buru melakukan klarifikasi, bahkan terkesan membela pejabat yang sedang dikritik.
Perilaku tersebut dinilai janggal dan menabrak prinsip dasar jurnalisme.
Alih-alih berdiri di posisi independen dan berpihak pada kepentingan publik, oknum wartawan ini justru tampil seolah menjadi juru bicara kekuasaan. Padahal, fungsi utama pers adalah melakukan kontrol sosial, bukan menjadi tameng atau alat pembela pejabat.
Melanggar Etika dan Konstituen Pers
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Fungsi ini diperkuat oleh Kode Etik Jurnalistik yang disusun Dewan Pers, yang mewajibkan wartawan bersikap independen, berimbang, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Klarifikasi dalam kerja jurnalistik sejatinya dilakukan untuk menguji kebenaran informasi dan menjaga keberimbangan. Namun menjadi persoalan ketika klarifikasi dilakukan secara tergesa-gesa, sepihak, dan bermuatan pembelaan, apalagi tanpa didahului verifikasi mendalam terhadap substansi kritik yang disampaikan media lain.
“Ketika wartawan lebih sibuk membela pejabat daripada menguji kritik, maka yang runtuh bukan hanya integritas pribadi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pers,” ujar seorang pengamat media di Aceh.
Pers Bukan Humas Kekuasaan
Kritik terhadap pejabat publik adalah keniscayaan dalam negara demokrasi.
Pejabat digaji oleh uang rakyat dan kebijakannya berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Karena itu, kritik media bukan serangan pribadi, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances.
Ketika ada wartawan yang latah membela pejabat, publik patut bertanya: masihkah ia bekerja sebagai jurnalis, atau sudah bergeser menjadi humas tidak resmi kekuasaan?
Praktik semacam ini berpotensi mencederai ekosistem pers lokal. Media yang kritis bisa dikerdilkan, sementara wartawan yang seharusnya solid menjaga marwah profesi justru saling menegasikan.
Bahaya Jangka Panjang bagi Demokrasi Lokal.
Jika kecenderungan ini dibiarkan, dampaknya tidak sederhana. Publik akan kehilangan rujukan informasi yang objektif. Kritik dianggap musuh, sementara pencitraan dipoles seolah-olah kebenaran.
Dalam jangka panjang, demokrasi lokal terancam tumbuh pincang karena pers gagal menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi.
Wartawan sejatinya tidak anti-klarifikasi, namun klarifikasi harus ditempatkan secara proporsional, berimbang, dan tidak mengaburkan substansi kritik.
Membela pejabat secara membabi buta justru menempatkan pers pada posisi yang bertentangan dengan mandat undang-undang dan etika profesi.
Menjaga Marwah Jurnalisme
Sudah saatnya insan pers di Kota Langsa melakukan refleksi bersama. Profesi wartawan bukan sekadar soal kartu pers atau akses kekuasaan, melainkan tanggung jawab moral kepada publik.
Pers yang sehat adalah pers yang berani mengkritik, siap dikritik, dan konsisten menjaga jarak dari kekuasaan.
Ketika wartawan kehilangan independensi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama media, tetapi masa depan kebebasan pers itu sendiri.(*)
Sumber : 1Kabar.
- Penulis: SIJI ACEH












Saat ini belum ada komentar