KDMP di Paya Bujok Tunong, Menuai Sorotan, Legalitas Lahan & Izin Jadi Tanda Tanya.
- account_circle Redaksi
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 137
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SijiAceh.Com | Kota Langsa – Berdirinya bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) program Presiden RI di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, kini menuai sorotan publik. Proyek yang diklaim milik negara itu justru meninggalkan tanda tanya besar terkait legalitas lahan dan keterbukaan informasi publik.
Dalam pantauan Tim Investigasi di lapangan, fisik bangunan KDMP sudah berdiri di lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan.
Namun di balik tumpukan bata dan tiang beton, publik justru mempertanyakan satu hal krusial: apakah Gampong Paya Bujok Tunong memiliki lahan desa yang sah untuk lokasi KDMP program presiden RI?
Setiap desa wajib memiliki aset tanah sesuai UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa , Tanpa kepastian status lahan, setiap proyek di atasnya rawan sengketa dan cacat hukum sejak awal.
Titik kritis kedua mengerucut pada prosedur. Pasal 18 dan Pasal 26 UU Desa menegaskan: Kepala Desa wajib musyawarah dengan warga dan mendapat persetujuan BPD sebelum tanah desa digunakan untuk proyek apapun, termasuk program pusat.
Titik kritis ketiga: status kepemilikan. Jika lahan tersebut merupakan aset Pemko Langsa, maka PP No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mewajibkan adanya “Izin Pakai BMD” yang ditandatangani Walikota.
Gelombang kritikan publik mengacu ketitik Pemerintah pusat tidak memiliki “kekebalan” untuk membangun di atas tanah daerah tanpa izin. Tanpa SK Walikota, bangunan negara di atas tanah Pemko = pelanggaran administrasi.
Setiap bangunan yang mengatasnamakan milik negara wajib tunduk pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Artinya: anggaran, sumber dana, izin, dan pengurus wajib dibuka untuk warga.
Untuk menjaga keseimbangan dan objektivitas, Tim Investigasi melakukan konfirmasi ke PLT Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Langsa lewat kontak via WhatsApp guna memastikan status legalitas bangunan KDMP di lingkungan dinas tersebut. Namun, tidak membawakan hasil, Diamnya pejabat justru menimbulkan tanda tanya baru ditengah tuntutan Transparansi publik.
Hingga berita dilayangkan , 1/ 6/2026) tim belum menerima keterangan resmi dari berbagai pihak terkait, Namun atas berkomitmen membuka ruang klarifikasi tetap menjaga keseimbangan dan objektivitas pemberitaan dan kredibilitas, dan menjaga prinsif Profesional Jurnalistik.
( Tim investigasi SijiAceh)
- Penulis: Redaksi
















Saat ini belum ada komentar