DUGAAN ADANYA AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL di Wilayah Hukum Polres Aceh Tengah HOAX
- account_circle Ali Langsa
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- visibility 83
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AijiAceh.Com | Aceh Tengah 17/14/2026 – Sehubungan dengan bereadar nya berita Hoax dimedia sosial terkait Aktivitas Pertambangan Tanpa izin di wilayah hukum Polres Aceh Tengah tepatmya Kecamatan Linge, Kab Aceh Tengah, hingga berita ini diturunkan Pertengahan April 2026 belum ada ditemukan alat-alat tambang emas ilegal seperti mesin penyedot air (dompeng) dan alat penyaringan emas berukuran besar di pinggiran sungai, sebagainana isu yang beredar di media sosial.
Respon APH Aceh Tengah yaitu Personel Gabungan TNI POLRI melakukan monitoring langsung kelokasi Tidak ada aktivitas penambangan Ileggal yang dimaksud.
Saat dikonfirmasi Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq SIK v
Menanggapi Laporan masyarakat adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Hukum Polres Aceh Tengah, khususnya di Kecamatan Linge dan sekitarnya (16/4/26)
Muhammad Taufiq menegaskan menyingkapi hal yang dikeluhkan masyarakat Kapolres Aceh Cepat Respon Cepat dan telah melaksanakan kegiatan Patroli dan monitoring terhadap DUGAAN ADANYA AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL di Wilayah Hukum Kec Linge Kabupaten Aceh Tengah, pada hari Kamis 16 April 2026, pukul 16 00 WIB sampai dengan selesai.
Lebih lanjut Kapolres Aceh Tengah Menyebutkan dalam kegiatan monitoring tersebut Wujud dari Sinergiritas POLRI TNI dan masyarakat yaitu dihadiri Kapolsek Linge beserta Jajaran Di tambah Personel Koramil Linge beserta Jajaran, dan juga didukung Reje Kampung Jamat Kec Linge, lalu juga hadir Reje Kampung Delung sekinel Kec Linge turut juga dihadiri Aparatur Kampung Delung Sekinel.
AKBP Muhamad Taufiq SIK Menjelaskan kemedia ini “hasil Patroli dan pengecekan di daerah tsb,Kampung Delung Sekinel Kec Linge, BELUM ADA ditemukan Aktivitas Penambangan Ilegal” Jelas Muhammad Taufiq.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq SIK secara tegas mengatakan
“Belum ditemukan adanya peralatan maupun barang bukti yg digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal di TKP,” ungkap Taufiq
AKBP Muhamad Taufiq SiK menambahkan Kapolsek Linge beserta personel Polsek Linge, bersinegri bersama personel Koramil Linge juga turut dihadiri aparatur kampung telah melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan melakukan aktivitas penambangan ilegal di area tersebut sebagai langkah preventif.
Muhammad Taufiq juga menegaskan Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan tanpa izin sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Menanggapi berita Hoax dugaan adanya aktivitas tambang ilegal dikec Linge Kabupatennya Aceh Tengah Mukim Jamat serta para Reje yang hadir dalam kegiatan monitoring tersebut, mengungkapkan bahwa selama ini tidak pernah ditemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
(Report By Chandra)
- Penulis: Ali Langsa












Saat ini belum ada komentar