828533
Berita
light_mode
Trending Tags

Siswi Kelas 2 SDN Seumanyam Dianiaya disekolah berakhir Dioperasi Besar, Orang Tua Siap Tuntut Sekolah

  • account_circle Team barat selatan
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 164
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

senin, 18 Mei 2026

www.sijiaceh.com

NAGAN RAYA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi kelas 2 SDN Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, mandek. Sekolah baru menjenguk korban di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh setelah beberapa hari dan setelah didesak masyarakat serta netizen. Keterlambatan ini diduga melanggar

*Permendikbudristek 46/2023 Pasal 11* yang mewajibkan sekolah lapor ke UPTD PPA maksimal 1×24 jam. Kini orang tua korban menyatakan siap menuntut sekolah secara perdata dan pidana.

 

Keluarga korban menyebut sudah tiga kali memberi tahu pihak sekolah sejak kejadian, namun tidak ada itikad baik. *Menurut keluarga, pihak sekolah tidak pernah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Dinas PPA Nagan Raya sampai akhirnya keluarga yang melaporkannya.* Pihak sekolah sempat beralasan “akan berkunjung kalau siswa ada di kampung karena ke Banda Aceh butuh biaya”.

 

Baru setelah tekanan masyarakat setelah viral baru pihak sekolah datang ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Kunjungan kedua terjadi setelah Dinas PPA memanggil sekolah untuk menjelaskan kronologi.

 

Menurut keluarga, tindakan sekolah masuk kategori pembiaran dan diduga ada upaya pembungkaman. “Sekolah wajib lapor 1×24 jam. Ini diam . Korban sampai operasi besar karena lalai,” kata perwakilan keluarga.

 

Warga dan orang tua siswa di Darul Makmur juga mendesak agar kasus ini ditangani secara terbuka dan transparan. “Kami minta Dinas Pendidikan, Dinas PPA, dan kepolisian membuka prosesnya ke publik. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi karena ini menyangkut keselamatan anak,” ujar salah satu warga.

 

*Dasar Hukum yang Bisa Dipakai Orang Tua untuk Menuntut Sekolah*

 

*1. Tuntutan Perdata – Pasal 1365 KUHPerdata*

Orang tua bisa gugat ganti rugi ke sekolah atas dasar perbuatan melawan hukum. Sekolah dianggap lalai menjalankan kewajiban menjaga keselamatan siswa selama berada di lingkungan sekolah. Gugatan bisa mencakup biaya pengobatan, operasi, pemulihan psikologis, dan kerugian immateril.

 

*2. Tuntutan Pidana Kelalaian – UU 35/2014 Pasal 80 ayat 2*

Setiap orang yang membiarkan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan luka berat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Kalau terbukti sekolah lalai dan tidak lapor 1×24 jam, kepala sekolah dan pihak yang bertanggung jawab bisa diproses hukum.

 

*3. Kewajiban Lapor Sekolah – Permendikbudristek 46/2023 Pasal 11*

Satuan pendidikan wajib melaporkan setiap kejadian kekerasan kepada Dinas Pendidikan dan UPTD PPA paling lambat 1×24 jam sejak diketahui.

*Pasal 17* memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara kepala sekolah, hingga pencabutan izin operasional.

 

*4. Tanggung Jawab Pengawasan – UU 17/2023 Pasal 192*

Satuan pendidikan wajib menjamin keselamatan peserta didik dan menerapkan sistem manajemen risiko. Kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan luka berat dapat masuk unsur pidana Pasal 437 UU 17/2023 dengan ancaman 2-6 tahun penjara.

 

*5. Kewajiban Koordinasi PPA – PP 54/2022 Pasal 15*

UPTD PPA wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika terdapat dugaan tindak pidana terhadap anak. Dinas PPA Nagan Raya sudah mengambil alih proses pengumpulan kronologi setelah sekolah dinilai lamban.ketika tim media melakukan clarifikasi kepada kepala sekolah via pesan whatapp 16 mei 2026 kepala sekolah membalas chat klarifikasi :

“Sabtu 16 mei 2026 :

 

“Ngk usah ditayangkan.”

 

“Ngk usah di publish. Takut panjang masalahnya. Sayang Sofia masih dirumah sakit. Kami lagi fokuskan kesembuhan Sofia.”

 

18 mei 2026

 

“Kejadian sebenarnya tidak seperti yg diberitakan. Disaat saya mengetahui kejadian, saya lansung menghubungi keluarga Adam. Dan kami lansung mencari informasi dari siswa-siswi siapa yg ada melihat kejadian. dari sekolah lansung menghubungi pihak dinas, tp tidak tersambung. Di hari Sabtu kami lansung dihubungi oleh pihak pengawas, dan saya menceritakan kronologinya.walaupun kami tidak mendapat berita yg akurat dari siswa, kami tetap menjenguk Sofia ke rumah sakit, sebelum Dinas PPA menghubungi kami. Kami dari sekolah tidak pernah menutupi dan membiarkan buli. Apapun kejadian antara siswa tetap kami panggil”

 

“Beritanya sangat jauh dengan kejadian sebenarnya.”

“Saya juga mengatakan yg sebenarnya. Dihari Jum’at saya mengetahui. Dihari Jum’at itu juga saya ambil tindakan. Kalau dikatakan pihak sekolah diam dan menutupi itu tidak benar.”

“Saya mengatakan bukan ngk boleh ditayangkan. Tp beritanya ngk benar kejadian seperti itu. Jangan ditanyangkan berita yg ngk benar seperti kenyataannya.”

“Dari media yg lain ada datang kesekolah untuk menanyakan kejadian yg sebenarnya. Kami sudah menjelaskan bagaimana kejadian sebenarnya. Kami tidak melarang tuk naikan berita. Tapi jangan dipublis berita yg kurang tepat atau tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.”

 

“Kami sudah menerima laporan,Sampai sekarang kami dari pihak sekolah, masih terus mencari bukti dan saksi.”

 

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Nagan Raya belum memberi keterangan resmi. Kasus kini ditangani Dinas PPA Nagan Raya dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Nagan Raya.(***)

 

 

Redaksi : Maslidar 

Editor : T.R.Ade Pratama Putra 

Copyright © Tim SIJI Nagan Raya Provinsi ACEH 2026

  • Penulis: Team barat selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Aceh Telah Tuntaskan Pembahasan dan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi APBA Tahun 2026

    Pemprov Aceh Telah Tuntaskan Pembahasan dan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi APBA Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Pemprov Aceh Telah Tuntaskan Pembahasan dan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi APBA Tahun 2026 SIJI ACEH.Com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah menuntaskan pembahasan dan tindak lanjut hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026, yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa proses tersebut telah […]

  • Soroti Transparansi Desa dan Sengketa Informasi Publik, Satma AMPI Madina Kritik Ketua APDESI

    Soroti Transparansi Desa dan Sengketa Informasi Publik, Satma AMPI Madina Kritik Ketua APDESI

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 225
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Mandailing Natal,   Pernyataan Ketua APDESI Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Miswaruddin, yang meminta Pemerintah Kabupaten segera mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) periode Januari hingga Maret 2026 sebelum Idulfitri menuai kritik keras dari kalangan pemuda.   Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menilai desakan tersebut berpotensi menabrak […]

  • Brimob Aceh Bersama Tim Gabungan Ungkap dan Musnahkan 43,25 Hektar Lahan Ganja di Pegunungan Gayo Lues

    Brimob Aceh Bersama Tim Gabungan Ungkap dan Musnahkan 43,25 Hektar Lahan Ganja di Pegunungan Gayo Lues

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Team barat selatan
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Kamis, 30 April 2026 (SIJI NAGAN RAYA), Gayo Lues – Personel Staf Batalyon D Pelopor, Kompi 1 dan Kompi 2 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh bersama Ditipid Narkoba Bareskrim Polri dan Polres Gayo Lues melaksanakan operasi pengungkapan dan pemusnahan lahan ganja di wilayah pegunungan Kabupaten Gayo Lues, Rabu (29/4/2026). Operasi yang dimulai pukul 09.00 […]

  • Lembaga PBB Merespon Surat Resmi Pemerintah Aceh terkait Permohonan Bantuan Pascabencana Sumatra

    Lembaga PBB Merespon Surat Resmi Pemerintah Aceh terkait Permohonan Bantuan Pascabencana Sumatra

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sijiaceh.com Kota Langsa 17/12/2025       Dua lembaga PBB, United Nations Development Program (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) mengatakan telah menerima surat resmi dari Pemerintah Aceh terkait permintaan bantuan pascabencana yang meluluhlantakkan sejumlah wilayah di Aceh. Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Sara Ferrer Olivella membenarkan surat itu masuk pada Minggu (14/12). Sara mengatakan, saat […]

  • Pimpinan Redaksi Media Raja News Kecam Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali Tak Prosedural

    Pimpinan Redaksi Media Raja News Kecam Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali Tak Prosedural

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Pimpinan Redaksi Media Raja News Kecam Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali Tak Prosedural SIJI ACEH.Com | BANDA ACEH – Pimpinan Redaksi Media RajaNews, Said Yan Rizal menilai penahanan sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali tidak sesuai prosedur hukum, beliau mendesak pembebasan para aktivis serta meminta Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah memeriksa Kapolres Morowali. Pimpinan […]

  • Oknum SPBU di Sare Aceh Besar, di duga layani pembeli pakai becak dan jirigen. 

    Oknum SPBU di Sare Aceh Besar, di duga layani pembeli pakai becak dan jirigen. 

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 282
    • 0Komentar

    SijiAceh.com | Aceh Besar – Jurnalis dari Aceh Tengah yang kebetulan lewat dan beritrahat di SPBU sare tersebut, tanpa ada rencana apapun media ini menangkap aktivitas yang tidak wajar di SPBU tersebut yang menjual minyak jenis pertalite bersubsidi secara eceran memakai jirigen yang di muat dalam becak yang di tutupi dengan terpal warna biru.   […]

expand_less LAGI