DIDUGA TERJADI LAGI !!! TUMPAHAN LIMBAH BATU BARA CEMARI PESISIR LAUT ACEH BARAT, MASYARAKAT DESAK PENINDAKAN TANPA KOMPROMI
- account_circle Maslidar
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 204
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Senin, 8 Juni 2026
www.siji.or.id.
ACEH BARAT – Dugaan pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan limbah batu bara kembali memicu kemarahan masyarakat pesisir di Kabupaten Aceh Barat.

Warga Desa Padang Seurahet (Calok) dan Desa Suak Indrapuri menyoroti kondisi perairan yang diduga tercemar material batu bara dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi, Minggu (07/Juni/2026).,
Informasi awal diterima Tim Aliansi Media Investigasi dari seorang nelayan tradisional berinisial (AM), yang mengaku menemukan kondisi perairan pesisir berubah keruh kehitaman dan dipenuhi butiran material yang diduga kuat merupakan serpihan batu bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi melakukan pemantauan langsung ke sejumlah titik di kawasan pesisir kecamatan Johan pahlawan tersebut.

Hasil pantauan lapangan menunjukkan adanya perubahan warna air laut menjadi keruh kehitaman. Selain itu, ditemukan endapan material berwarna hitam yang menyerupai batu bara di beberapa titik sepanjang garis pantai.
“Kondisi seperti ini sangat merugikan kami sebagai nelayan. Laut adalah sumber penghidupan masyarakat. Jika terus tercemar, hasil tangkapan ikan menurun dan ekosistem laut semakin rusak,” ungkap seorang nelayan kepada tim investigasi.
Dugaan Mengarah pada Aktivitas Pengangkutan Batu Bara

Sejumlah warga menduga pencemaran tersebut berkaitan dengan aktivitas Pekerjaan pengangkutan batu bara yang dilakukan di wilayah operasional Dermaga & Pelabuhan Milik perusahaan tambang batu bara yang berada di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
Dugaan masyarakat mengarah kuat pada aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan operasional PT. Mifa Bersaudara dan PT.Adhi Guna Putera, mengingat kedua perusahaan tersebut memiliki aktivitas usaha yang berhubungan dengan komoditas batu bara di kawasan tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada langkah konkret penanganan serius & Tegas terkait pencemaran limbah Tumpahan batu bara, baik dari perusahaan itu sendiri maupun dari instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di tempat sumber material yang ditemukan lokasi bibir pantai yang tercemar limbah Tumpahan batu bara .
Fakta Lapangan Picu Pertanyaan Publik!!
Masyarakat menilai kondisi yang terlihat di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan lingkungan terhadap aktivitas industri di kawasan pesisir.

Warga mempertanyakan mengapa dugaan pencemaran yang disebut berulang kali terjadi belum juga berujung pada langkah penegakan Hukum, Denda yang tegas serta Transparansi Penindakan Apabila memang Sudah sangat-sangat jeulas ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pencemaran lingkungan laut.
“Kalau memang terbukti terjadi pencemaran, jangan ada perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” tegas salah seorang tokoh masyarakat pesisir.
Humas Perusahaan Sampaikan Komitmen Lingkungan Saat dikonfirmasi, Humas PT Mifa Bersaudara, Zulfurkan, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan selalu berkomitmen dan berupaya menjalankan operasional pertambangan sesuai prosedur, menerapkan prinsip Good Mining Practice (GMP), dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan yang disampaikan oleh pihak Humas perusahaan PT. Mifa Bersaudara sdr Zulfurkan pada saat di konfirmasi oleh Awak Media Tim Aliansi investigasi, Menurut Masyarakat menilai Nya itu jeulas- jeulas di anggap sangat-sangat lah kata-kata pembodohan publik secara terang-terangan di depan Umum & dianggap kata2 tidak Relevan untuk diucapkan serta kata2 tersebut dianggap juga untuk Menutup-nutupi Fakta & Realita, kenyataan Di tempat kejadian bahwasanya betul-betul & benar terjadi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh Tumpahan batu bara.
Masyarakat juga harap Memaklumi Nya apa yang disampaikan oleh pihak Humas perusahaan PT. Mifa Bersaudara ,”karena sdr Pak Zulfurkan karena di gaji oleh perusahaan, wajar sajalah dia membela perusahaan tempat dia bekerja serta mencari makan, walaupun fakta & realita di lapangan jeulas- jeulas terbukti bahwasanya Lingkungan laut di pesisir pantai padang Seurahet & pantai pesisir Suak Indrapuri sudah tercemar Tumpahan limbah batu bara”.ungkap nya.
Ancaman Serius bagi Nelayan dan Ekosistem Laut Apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti jeulas ,dampaknya dinilai sangat serius terhadap keberlangsungan ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.
Material batu bara yang masuk ke perairan berpotensi mengganggu habitat berbagai biota laut, mulai dari ikan, udang, lobster, kerang hingga terumbu karang yang menjadi penyangga utama keseimbangan ekosistem pesisir.
Selain itu, ribuan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan laut berisiko mengalami kerugian ekonomi akibat menurunnya kualitas lingkungan perairan.
Regulasi dan Ancaman Sanksi Hukum :
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 98 mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pihak yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Masyarakat Desak Pemerintah dan APH Bertindak Tegas,
Masyarakat pesisir mendesak Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, DPR Aceh, DPR RI, DPD RI, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Warga menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh diselesaikan hanya melalui pernyataan atau janji semata. Mereka meminta adanya pemeriksaan lapangan secara transparan, pengujian laboratorium independen, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran.
“Laut adalah warisan untuk anak cucu kami. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Jika terbukti ada pencemaran, pelakunya harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak perusahaan besar milik PT. ADHIGUNA PUTERA yang disebut dalam laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan.(***)
@PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
@WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
@PRABOWO SUBIANTO
@ GIBRAN RAKABUMING
@MENTERI TENAGA KERJA RI
@MENTERI K3 RI
@MENTERI SDM RI
@ MENTERI BUMN
@ MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
@ MENTERI KELAUTAN
@MENTERI SOSIAL
@SESKAB RI
@ DPR RI KOMISI lll
@ KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO
@WAKAPOLRI KOMJEN POL DEDI PRASETYO
@ JENDRAL TNI AGUS SUBIYANTO
@JENDRAL TNI TANDYO BUDI REVITA
@ JENDRAL TNI MARULI SIMANJUNTAK
@ KAPOLDA ACEH IRJEN POL MARZUKI ALI BASYAH
@ WAKAPOLDA BRIGJEN POL ARI WAHYU WIDODO
@PANGDAN IM MAYJEN TNI JOKO HADI SUSILO
@ WAKIL PANGDAM IM BRIGJEN TNI DWI SASONGKO
@ GUBERNUR ACEH MUZAKIR MANAF
@ WAKIL GUBERNUR ACEH FADHLULLAH
@DPRA
@ DPD RI
@ DPD RI
@ KOMISI 3 DPR RI
@DPRK ACEH BARAT
@ BUPATI ACEH BARAT
@ WAKIL BUPATI ACEH BARAT
@ POLRES ACEH BARAT
@ KODIM ACEH BARAT
@ KEJAKSAAN ACEH BARAT
@ DPRK NAGAN RAYA
@ BUPATI NAGAN RAYA
@ WAKIL BUPATI NAGAN RAYA
@ POLRES NAGAN RAYA
@ KODIM NAGAN RAYA
@KEJAKSAAN AGUNG RI
@ INSPEKTORAT RI
@KEJAKSAAN NAGAN RAYA
Redaksi : Maslidar
Editor : Tim siji Nagan Raya
Copyright © Tim SIJI Nagan Raya Provinsi ACEH 2026
- Penulis: Maslidar
















Saat ini belum ada komentar