COBA
Berita
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BPH Migas Temukan Penyelewengan dan Penimbunan BBM Subsidi di Daerah Bencana Aceh

BPH Migas Temukan Penyelewengan dan Penimbunan BBM Subsidi di Daerah Bencana Aceh

  • account_circle Said Yan Rizal
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BPH Migas Temukan Penyelewengan dan Penimbunan BBM Subsidi di Daerah Bencana Aceh

SIJI ACEH.Com | Lhokseumawe – Di tengah bencana yang melanda Aceh, masih ada pihak yang berbuat culas dengan menyelewengkan dan menimbun BBM subsidi. Praktik curang ini ditemukan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas saat melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi di salah satu SPBU di wilayah Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (17/01/2026).

Pada kesempatan itu, BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga berhasil mengamankan satu unit dump truck roda enam yang diduga telah dimodifikasi untuk menimbun BBM subsidi jenis Biosolar. Truk tersebut secara fisik terlihat seperti kendaraan pengangkut barang biasa. Namun, saat diperiksa lebih detail, ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data pada QR Code BBM subsidi.

“Selain itu, tercium bau lain di bagian belakang truk yang semula diakui sang sopir truk digunakan untuk barang. Setelah dibuka terpal penutupnya, ternyata truk ini tidak mengangkut barang. Ditemukan adanya ‘kempu’ atau sejenis bak penampungan untuk menyimpan BBM. Ada pompa dan selang yang terintegrasi dari tangki kendaraan masuk naik ke kempu tersebut,” ungkap Wahyudi dalam keterangan resmi BPH Migas, Senin (19/01/2026).

Wahyudi menjelaskan bahwa kapasitas pembelian BBM subsidi truk tersebut setara dengan BBM untuk sebuah helikopter. Karena ditampung, besar kemungkinan BBM itu ditampung dan dibawa keluar SPBU, dan praktik ini tentu saja merugikan negara.

“Ini kategori pembelian ‘helikopter’, keluar masuk SPBU, dengan modifikasi penampungan bak BBM dengan volume yang lebih besar. Jika ditotal, jumlahnya bisa sangat besar dan merugikan negara. Dengan demikian, semakin kuat dugaan BBM subsidi tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan ditampung dan dibawa ke luar SPBU,” terangnya.

Kemudian, BPH Migas juga menyoroti kelalaian pihak operator SPBU yang tetap melayani pembelian meski terdapat perbedaan antara pelat nomor kendaraan dengan data di QR Code. Selain itu, diketahui posisi CCTV SPBU tersebut tidak sesuai aturan, di mana fungsi CCTV menjadi alat bukti pengawasan.

“Tindakan preventif itu berupa wajib menolak kalau pelat kendaraan tidak sesuai QR Code. Kalau indikasinya akan dilakukan penyalahgunaan, otomatis kita juga perlu langkah preventif untuk menolak. Ini kewajiban SPBU,” tegasnya.

Atas kejadian ini, BPH Migas meminta agar PT Pertamina Patra Niaga memberikan edukasi atau pembinaan kepada pihak SPBU. Pemilik SPBU juga mendapatkan teguran langsung dari Kepala BPH Migas.

Wahyudi pun meminta dukungan seluruh pihak untuk memastikan BBM subsidi dan kompensasi dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya, agar target Pemerintah atas BBM subsidi adalah benar-benar tepat sasaran dan tepat volume untuk konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BB.

“Jangan sampai disparitas harga BBM subsidi, yaitu solar untuk masyarakat dan solar industri dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Jika terbukti melakukan kesalahan, SPBU tersebut terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto juga menyayangkan peristiwa ini terjadi saat Aceh sedang dalam masa pemulihan pascabencana. Pemerintah memberikan keringanan pembelian BBM di wilayah terdampak bencana di Aceh untuk mempermudah mobilitas untuk meningkatkan kembali kegiatan perekonomian masyarakat dan operasional pemulihan infrastruktur pascabencana.

“Ini (pembelian BBM) agak sedikit (diberikan) kelonggaran karena masa tanggap darurat bencana, tapi dimanfaatkan oleh orang yang berniat jahat. Kami minta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi barang ini dibeli untuk siapa,” ujarnya.

Bambang melihat, temuan ini juga merupakan bukti bahwa penyaluran BBM subsidi masih banyak disalahgunakan. BPH Migas akan terus meningkatkan peran sebagai regulator yang menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami akan tindaklanjuti temuan ini ke aparat berwajib dan agar menjadi contoh bagi masyarakat yang lain karena BBM menggunakan uang negara dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegas pria yang akrab dipanggil Baher ini.

Hal senada juga disampaikan Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Bagian Utara Sunardi yang juga berada di lokasi tersebut. PT Pertamina Patra Niaga menyerahkan penanganan selanjutnya kepada APH. Sementara untuk pihak SPBU, dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, truk penimbun BBM tersebut juga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan nomor polisi kendaraan yang hanya berlaku hingga tahun 2019. Polres Lhoksemawe pun langsung membawa opir dan operator SPBU untuk dimintai keterangan. Sementara truk juga ditahan sebagai barang bukti.

Lebih dari itu, masyarakat juga diimbau untuk membantu melakukan pengawasan bersama. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, segera menghubungi layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136 dan Contact Center Pertamina 135.

(Red)

Penasehat DPW SIJI ACEH

        (Said Yan Rizal)

 

  • Penulis: Said Yan Rizal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM Perintis Soroti Dugaan Pemerasan terhadap Koperasi PSR di Aceh Timur Oleh Oknum APH

    LSM Perintis Soroti Dugaan Pemerasan terhadap Koperasi PSR di Aceh Timur Oleh Oknum APH

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 160
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur          –    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis menyoroti dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah koperasi yang menangani program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di wilayah Aceh Timur oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Demikian disampaikan Zulfadli, Ketua LSM Perintis Aceh kepada sejumlah awak media di Birem Bayen, Aceh Timur, […]

  • Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Melalui DPD PATRON Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana Banjir Bandang ke Aceh Tamiang

    Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Melalui DPD PATRON Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana Banjir Bandang ke Aceh Tamiang

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Said Yan Rizal
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Melalui DPD PATRON Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana Banjir Bandang ke Aceh Tamiang SIJI ACEH.Com | Aceh Tamiang — Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Muhammad Abrar Ali, S.H, M.H, kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten […]

  • Sat Reskrim, Polres Aceh Selatan Gerak cepat, pelaku Penganiayaan di Trumon Berhasil Diamankan

    Sat Reskrim, Polres Aceh Selatan Gerak cepat, pelaku Penganiayaan di Trumon Berhasil Diamankan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Dh
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Selasa, 14 April 2026 SijiAceh.Com | Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Trumon. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga setempat karena melibatkan hubungan keluarga kandung antara pelaku dan korban, Senin, 13 April 2026. […]

  • PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Aceh, Dalam Milad Ke-5 Gelar CFD Bertajuk Langkah Emas Generasi Emas

    PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Aceh, Dalam Milad Ke-5 Gelar CFD Bertajuk Langkah Emas Generasi Emas

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Said Yan Rizal
    • visibility 63
    • 0Komentar

    PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Aceh, Dalam Milad Ke-5 Gelar CFD Bertajuk Langkah Emas Generasi Emas SIJI ACEH.Com | BANDA ACEH – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) hari ini merayakan perjalanan lima tahun dengan menggelar acara besar bertajuk “Langkah Emas CFD Spesial Milad Ke 5 Tahun BSI”. Pusat perayaan berlangsung meriah di halaman […]

  • Ketua Komisi III DPRK Langsa, Muhammad Fachrurrazi, SH Minta Pasar Ditertibkan dari Pedagang Liar

    Ketua Komisi III DPRK Langsa, Muhammad Fachrurrazi, SH Minta Pasar Ditertibkan dari Pedagang Liar

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Said Yan Rizal
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Ketua Komisi III DPRK Langsa, Muhammad Fachrurrazi, SH Minta Pasar Ditertibkan dari Pedagang Liar SIJI ACEH.Com | KOTA LANGSA – Ketua Komisi III DPRK Langsa, Muhammad Fachrurrazi, S.H meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera memprioritaskan penertiban Pasar Langsa. Permintaan tersebut disampaikan menyusul maraknya pedagang liar dan dugaan praktik premanisme yang dinilai meresahkan masyarakat serta […]

  • Pemko Langsa Terus Berkomitmen Pastikan Penanganan Korban Terdampak Banjir Berjalan Secara Transparan

    Pemko Langsa Terus Berkomitmen Pastikan Penanganan Korban Terdampak Banjir Berjalan Secara Transparan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 186
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Langsa 24/2/2026  Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terus berkomitmen memastikan penanganan dampak banjir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Melalui pendataan Tahap II kerusakan rumah akibat banjir, Pemko Langsa melakukan proses pendataan secara berjenjang, objektif, dan terverifikasi untuk menjamin bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.   Sebagaimana arahan dan […]

expand_less LAGI