828533
Berita
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 138
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SijiAceh.com | Kota Langsa, 31/1 2026    Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri. Penindakan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) malam sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kronologis kejadian, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal ke Thailand melalui Kabupaten Aceh Timur sejak Kamis (29/01/2026).

Berdasarkan informasi awal, tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh melakukan pengembangan serta kegiatan surveilance untuk memetakan dermaga-dermaga rakyat di Kabupaten Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal. Tepatnya pada Jumat (30/01/2026) di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menemukan sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi yang akan diekspor secara ilegal ke Thailand, kemudian dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS (41 tahun) dengan muatan kendaraan berisi berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya orang utan, belangkas (beku) dan tengkorak kepala hewan bertaring.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut beserta muatan dan satu orang sopir dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut dan pencacahan muatan di Kantor Bea Cukai Langsa pada Jumat (30/01/2026) pukul 22.20 WIB, tim gabungan mendapati muatan sebanyak 53 koli terdiri dari 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera), 1 ekor orang utan betina, 4 ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik, 2 ekor burung parkit mini, 5 ekor burung rangkong papan, 3 ekor burung beo berwarna hitam, 3 ekor burung cendrawasih, 1 ekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, 1 ekor parkit jumbo, 2 ekor burung cendrawasih, 2 ekor burung rangkong (horn bills), 2 ekor burung rangkong (horn bills), 1 ekor burung cendrawasih botak, 4 ekor burung cendrawasih, 4 ekor kelelawar albino, 4 ekor burung kakatua (Moluccan), 4 ekor burung kakatua (2 Moluccan dan 2 jambul kuning), 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring, 2 kotak kecil berisi ular, 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, 2 ekor Melanesia megapode, 2 ekor burung kakatua (Moluccan), 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 3 ekor burung kakatua (Moluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang setiap orang menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin instansi berwenang.

Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Berdasarkan keterangan AS, mobil pengangkut berangkat dari gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di daerah Alue Bili Aceh Utara selanjutnya muatan dibawa ke Alur Madat Aceh Timur yang diduga untuk dimuat ke speedboat tujuan Thailand.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserah-terimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa “Bea Cukai Langsa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi.(*)

(Redaksi)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Dilantik Presiden Prabowo Subianto, Said Iqbal Siap Kawal Hak Buruh dari Upah hingga Perlindungan Kerja

    Usai Dilantik Presiden Prabowo Subianto, Said Iqbal Siap Kawal Hak Buruh dari Upah hingga Perlindungan Kerja

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Team barat selatan
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Rabu, 10 Juni 2026 www.SijiAceh.Com Aceh, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, di Istana Negara, Jakarta, Senin (08/06/2026). Pelantikan Said Iqbal berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan […]

  • LSM BLJ Pertanyakan: Bolehkah Pekerja Proyek Bekerja Tanpa Sabuk Tali Pengaman

    LSM BLJ Pertanyakan: Bolehkah Pekerja Proyek Bekerja Tanpa Sabuk Tali Pengaman

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Langsa (Aceh), 14 Agustus 2026 — Pendiri Lembaga Bungong Lam Jaroe (BLJ) mempertanyakan secara terbuka kelayakan dan kepatuhan aturan keselamatan kerja di lokasi pembangunan Masjid Raya Kota Langsa. Hal ini menyusul temuan di lapangan yang memperlihatkan sejumlah pekerja bangunan terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pengaman, padahal berada di area proyek yang penuh risiko.   Foto-foto […]

  • Warga Gampong Pondok Pabrik Langsa Korban Pasca Bencana Banjir  Belum Tersentuh Bantuan.

    Warga Gampong Pondok Pabrik Langsa Korban Pasca Bencana Banjir  Belum Tersentuh Bantuan.

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 468
    • 0Komentar

    SijiAceh.com  Kota Langsa 10/1/2026 Sangatlah Tragis dalam terdampak Pasca Musibah Bencana Banjir, “jumiati, (63) Seorang Warga berdomisili di Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama. Sudah Satu bulan lebih terdampak banjir hingga sekarang rumah tersebut masih digenangi Air bercampur lumpur Namun Pemerintah kota (Pemko) Langsa belum memberikan Perhatian serius. Sabtu (10/01-2025) Sudah satu bulan lebih hingga […]

  • Green Policing Polres Aceh Timur, Kapolres Pimpin Aksi Bersih Bersih Pantai Pelangi

    Green Policing Polres Aceh Timur, Kapolres Pimpin Aksi Bersih Bersih Pantai Pelangi

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DijiAceh.Com | Aceh Timur – Upaya menjaga kebersihan kawasan pesisir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan diwujudkan Polres Aceh Timur melalui aksi gotong royong membersihkan Pantai Pelangi di Gampong Matang Rayeuk PP, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (16/10/2026). Kegiatan yang dipimpin Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K.,M.I.K., bersama […]

  • Pemko Langsa Gelar Pasar Murah Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

    Pemko Langsa Gelar Pasar Murah Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle SatuAceh
    • visibility 80
    • 0Komentar

      Kota Langsa – SijiAceh.com- Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) menggelar Pasar Murah dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Kegiatan tersebut resmi dibuka di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Selasa (9/6/2026). Program pasar murah ini dilaksanakan selama empat hari, mulai 9 hingga 12 […]

  • Dugaan Permintaan Rp300 Ribu dari Penerima Bantuan Hunian di Baroh Blang Rimung Perlu Klarifikasi

    Dugaan Permintaan Rp300 Ribu dari Penerima Bantuan Hunian di Baroh Blang Rimung Perlu Klarifikasi

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    ACEH UTARA — SijiAceh.Com, 20/10/2026 – Informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp300.000 dari penerima bantuan isi hunian di Gampong Baroh Blang Rimung, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, menjadi perhatian warga. Persoalan tersebut memerlukan penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Berdasarkan keterangan seorang warga penerima bantuan yang meminta identitasnya […]

expand_less LAGI