828533
Berita
light_mode
Trending Tags

Komnas HAM Sulawesi Tengah Kecam Keras Terhadap Penangkapan Sejumlah Aktivis Lingkungan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Sijiaceh.com 6/1/2026

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam tindakan penahanan terhadap sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali.

Penahanan tersebut dinilai in-prosedural, bukan tindak pidana murni dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan dan tanahnya.

Kepala Komnas HAM Sulteng Livand Breemer, mengatakan langkah represif aparat kepolisian dalam merespons kritik masyarakat terkait konflik lahan dan dampak lingkungan industri merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan penegakan HAM di Sulteng.

“Aparat seharusnya melindungi warga negara yang menyampaikan aspirasi, bukan justru menekan dan menahan mereka. Ini alarm bahaya bagi demokrasi lokal,” ucapnya, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan yang diterima, Komnas HAM Sulteng menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam proses hukum yang dilakukan Polres Morowali.

Pertama, cacat prosedur penangkapan dan penahanan. Komnas HAM menilai proses pemanggilan hingga penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan terkesan dipaksakan.

Padahal, sesuai KUHAP, penahanan harus memenuhi syarat formil dan materiil yang ketat.

Kedua, pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi. Para aktivis yang ditahan diketahui menyuarakan kerusakan lingkungan dan konflik kepemilikan lahan.

Tindakan tersebut sejatinya dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata. Selain itu, konflik penguasaan tanah merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Ketiga, Komnas HAM menilai hukum telah berpotensi disalahgunakan sebagai alat tekanan untuk membungkam kritik warga, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar.

“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat pukul bagi kepentingan modal. Prinsip equality before the law harus ditegakkan,” ujarnya.

Atas kondisi yang disebut sebagai situasi darurat HAM di Morowali, Komnas HAM Sulteng menyampaikan tiga desakan utama kepada pimpinan Polri.

Pertama, mendesak Polres Morowali segera membebaskan seluruh aktivis lingkungan yang ditahan karena dasar hukum penahanan dinilai lemah dan sarat muatan administratif-politis.

Kedua, meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas memeriksa Kapolres Morowali. Komnas HAM menilai Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa secara in-prosedural.

Ketiga, mendorong Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali, guna memastikan aparat tidak berperan sebagai “petugas keamanan” kepentingan korporasi.

Livand Breemer menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh aktivis mendapatkan kembali hak-haknya dan memastikan tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulteng.

“Negara harus hadir melindungi warga yang memperjuangkan hak hidupnya, bukan sebaliknya,” tuturnya.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswi Kelas 2 SDN Seumanyam Dianiaya disekolah berakhir Dioperasi Besar, Orang Tua Siap Tuntut Sekolah

    Siswi Kelas 2 SDN Seumanyam Dianiaya disekolah berakhir Dioperasi Besar, Orang Tua Siap Tuntut Sekolah

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Maslidar
    • visibility 127
    • 1Komentar

    senin, 18 Mei 2026 www.sijiaceh.com NAGAN RAYA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi kelas 2 SDN Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, mandek. Sekolah baru menjenguk korban di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh setelah beberapa hari dan setelah didesak masyarakat serta netizen. Keterlambatan ini diduga melanggar *Permendikbudristek 46/2023 Pasal 11* yang mewajibkan sekolah lapor […]

  • Babinsa Koramil 11/BRB Dampingi Petani Rawat Tanaman Kacang Panjang di Jambo Labu

    Babinsa Koramil 11/BRB Dampingi Petani Rawat Tanaman Kacang Panjang di Jambo Labu

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 111
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan di wilayah binaan, Sertu Heri Suardi Babinsa Koramil 11/Birem Bayeun (BRB) melaksanakan kegiatan pendampingan pertanian dengan membantu perawatan tanaman kacang panjang milik warga di Desa Jambo Labu, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Jumat (27/02/2026).   Kegiatan pendampingan tersebut dilakukan dengan membantu membersihkan gulma, […]

  • TNI–Guru Bersatu, Dibersihkan SMAN 1 Pante Bidari Pasca Banjir

    TNI–Guru Bersatu, Dibersihkan SMAN 1 Pante Bidari Pasca Banjir

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Babinsa Koramil 20/Pante Bidari Kodim 0104/Aceh Timur, Serma Tri Mulyadi, bersama anggota Batalyon TP 853/BRB serta para guru melaksanakan kegiatan pembersihan lingkungan SMAN 1 Pante Bidari pasca bencana banjir, bertempat di Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, ( sijiaceh.com ) Senin 05/01/2026. Kegiatan ini difokuskan pada pembersihan sisa lumpur, sampah, dan material […]

  • 97,8 Persen Rumah Ibadah Terdampak Bencana Berhasil Direhabilitasi Satgas PRR

    97,8 Persen Rumah Ibadah Terdampak Bencana Berhasil Direhabilitasi Satgas PRR

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 65
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Kota – Upaya pemulihan pascabencana di Sumatera tidak hanya difokuskan pada pemulihan fisik semata, tetapi juga menyentuh aspek spiritual masyarakat. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) terus mempercepat rehabilitasi rumah ibadah sebagai bagian penting dari pemulihan kehidupan sosial dan keagamaan penyintas.   Berdasarkan data Satgas PRR pada 9 April yang […]

  • DLHK Langsa dan PT WIKA Lakukan Pembersihan Lapangan Merdeka

    DLHK Langsa dan PT WIKA Lakukan Pembersihan Lapangan Merdeka

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 279
    • 0Komentar

    DLHK Langsa dan PT WIKA Lakukan Pembersihan Lapangan Merdeka SIJI ACEH.Com | Kota Langsa – Berdasarkan instruksi Walikota Langsa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui PT WIKA saat ini sedang melakukan pembersihan Lapangan Merdeka yang menjadi ikon Kota Langsa, Senin (26/01/2026). Tahap awal pembersihan dilakukan dengan membersihkan lumpur bekas […]

  • Malam Tahum Baru: BKMT Kota Langsa Gelar Zikir Bersama

    Malam Tahum Baru: BKMT Kota Langsa Gelar Zikir Bersama

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Kota Langsa sijiaceh.com 1/1/2026         Malam pergantian Tahun 2026, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Langsa gelar Zikir dan Do’a bersama mengenang 21 tahun gempa dan tsunami di Aceh, Rabu 31 Desember 2025. Acara yang dipandu Ustadz H. Nasruddin, M.Pd dan Tgk. Haizir Rizki Amiruddin, S.Th.I, Zikir dan Do’a Bersama ini pasca bencana […]

expand_less LAGI