828533
Berita
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Galian C Geureudong Pasee Berpotensi Hancurkan Sungai, Aparat dan Dinas Terkait Harus Bertidak

  • account_circle Ali Langsa
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
  • visibility 143
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SijiAceh.Com | Aceh Utara ,– Aktivitas galian C berupa pengerukan pasir sungai di kawasan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, hingga kini masih terus beroperasi secara terang-terangan. Ironisnya, kegiatan ini berlangsung tanpa hambatan, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait.Sabtu(4/4/26)

Di lokasi, alat berat bebas mengeruk badan sungai setiap hari. Truk-truk pengangkut keluar masuk tanpa kontrol.
Tidak terlihat adanya tindakan penghentian, meskipun dampak kerusakan lingkungan semakin nyata dan mengkhawatirkan.
Sungai Dirusak, Negara Seolah Diam
Kerusakan yang terjadi bukan lagi bersifat ringan.

Struktur sungai berubah drastis akibat eksploitasi berlebihan.
Erosi semakin parah dan tidak terbendung, mengancam:
– Pemukiman warga
– Infrastruktur sekitar
– Keseimbangan ekosistem sungai
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran negara?
Diduga Ilegal dan Melanggar Hukum Berat
Aktivitas galian C tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum serius.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158:
Pelaku tambang ilegal terancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Pasal 98:
Perusakan lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tetap berjalan, memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

Aroma Pembiaran dan Kepentingan
Keuntungan besar dari bisnis pasir diduga menjadi alasan utama aktivitas ini terus berlangsung. Sementara itu, kerugian justru ditanggung masyarakat dan lingkungan.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat:
Adanya pembiaran oleh oknum tertentu
Lemahnya pengawasan dari dinas terkait
Tidak maksimalnya penegakan hukum
Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan—melainkan persoalan serius tata kelola dan integritas hukum.
Desakan Tegas kepada Aparat

Masyarakat mendesak:
– APH segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas galian C ilegal
– Pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap izin tambang di kawasan tersebut
– Penindakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih

– Oknum yang terlibat, baik pengusaha maupun pihak yang membekingi, diproses secara hukum

Negara Tidak Boleh Kalah
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kerusakan sungai di Geureudong Pasee akan menjadi bom waktu bencana ekologis.

Ini bukan sekadar tambang pasir. Ini adalah ujian bagi hukum dan keberpihakan negara terhadap rakyak.

(Tim)

  • Penulis: Ali Langsa

Rekomendasi Untuk Anda

  • DWP Kota Langsa Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Korban Banjir di Aceh Tamiang

    DWP Kota Langsa Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Korban Banjir di Aceh Tamiang

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 242
    • 0Komentar

    sijiaceh.com kota Langsa, Provinsi Aceh       Penasehat dan Ketua beserta Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Langsa mengunjungi dan menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat korban banjir di Kampung Duren, Kecamatan Ranto , Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (27 Desember 2025). Bantuan air bersih ini diserahkan langsung oleh Penasehat DWP Kota Langsa, Ny. Devi Jeffry […]

  • MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

    MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 411
    • 0Komentar

    MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi SIJI ACEH.Com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana […]

  • Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Kelas IIB Langsa Gelar Apel Ikrar Bersih dari Narkoba, dan Tes Urine, serta Edukasi Bahaya Narkotika

    Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Kelas IIB Langsa Gelar Apel Ikrar Bersih dari Narkoba, dan Tes Urine, serta Edukasi Bahaya Narkotika

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 254
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com| Kota Langsa – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa melaksanakan kegiatan Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengendalian keamanan di lingkungan Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (08/05/2026) tersebut diikuti oleh […]

  • Kaperwil Fakta Kriminal dan Pimred Langsatu Kunjungi Kantor Berita Aktual, Bahas Kolaborasi Media

    Kaperwil Fakta Kriminal dan Pimred Langsatu Kunjungi Kantor Berita Aktual, Bahas Kolaborasi Media

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Tamiang 23/6/2026 – Kepala Perwamilan (Kaperwil) Aceh Media Fakta Kriminal dan Pimpinan redaksi (Pimred) Langsatu.com melakukan kunjungan resmi ke kantor redaksi Berita Aktual.online di Komplek Terminal Kuala Simpang Aceh Tamiang, Selasa 23 April 2026. Agenda utama pertemuan ini membahas peluang kolaborasi media antara ketiga platform berita digital tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung […]

  • Ketua GPPD_ACEH Desak Pemerintah Pusat Tetap kan Bencana Aceh-Sumatra Menjadi Bencana Nasional ‎

    Ketua GPPD_ACEH Desak Pemerintah Pusat Tetap kan Bencana Aceh-Sumatra Menjadi Bencana Nasional ‎

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 156
    • 0Komentar

      BANDA ACEH Sijiaceh.com 31/12/2025      Ketua Lembaga GPPD_ACEH (Gerakan Pemuda Peduli Dhuafa Aceh ) T Jamalul iqbal,SH desak Pemerintah Pusat untuk tetapkan Banjir-Longsor Aceh dan Sumatera Sebagai Bencana Nasional, Minggu (21/12/2025), ‎ ‎T Jamalul Iqbal Yang Akrap Di Sapa Iqbal Ini menilai bencana yang berulang tidak terlepas dari persoalan lingkungan hidup dan tata […]

  • Satgas TMMD Kodim 0104/Atim Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Produktif di Alue Canang

    Satgas TMMD Kodim 0104/Atim Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Produktif di Alue Canang

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur – Personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur melaksanakan kegiatan pembersihan lahan ketahanan pangan (Hanpangan) seluas 1 hektare yang menjadi salah satu sasaran program TMMD di Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (25/04/2026).   Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Hanpangan TMMD […]

expand_less LAGI