828533
Berita
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemko Langsa Akan Segera Lakukan Pembayaran Perbaikan Rumah Korban Bencana 

  • account_circle Ali Langsa
  • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SijiAceh.Com | Kota Langsa  – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mulai Selasa, 17 Maret 2026 akan melakukan pembayaran untuk penggunaan dana Perbaikan Rumah Rusak Ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) Tahap I bagi yang telah melengkapi dokumen yang sudah disetujui.

Hat itu, disampaikan Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE melalui Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd, sekaligus Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana, pada Sabtu (14/03/2026).

 

Suhartini menjelaskan pencairan bantuan Tahap I untuk rumah rusak ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Langsa Nomor: 226/300.2.1/2026 tanggal 6 Maret 2026 Tentang bantuan perbaikan dan pembangunan rumah masyarat terdampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

 

Bagi penerima bantuan diminta untuk segera melengkapi syarat-syarat pencairan dana, yaitu:

 

1. Surat permohonan pencairan dana dari penerima bantuan kepada PPK BPBD Langsa.

2. SPTJM Penerima Bantuan

3. Berita Acara Hasil Penilaian Tim Teknis

4. Foto Dokumentasi

5, KTP, KK dan surat kepemilikan Kepemilikan Rumah (SHM/AJB/Hibah, dll) yang dapat mendukung bangunan rumah tersebut.

 

Sementara untuk pencairan akan dilakukan dalam 2 tahapan, yakni:

• Pencairan Tahap 1

1. Dicairkan maksimal 50 % dari pagu kerusakan rumah rusak ringan (RR) dan rumah rusak sedang (RS);

2. Dana upah tukang maksimal 25 % dari tahapan pencairan yang dibayarkan.

 

• Pencairan Tahap 2

1. Dibayarkan 100 % dari sisa dana setelah pekerjaan perbaikan rumah tahap 1 selesai dipertanggungjawabkan.

2. Melampirkan bukti bon faktur dan foto kerusakan rumah yang telah diperbaiki.

3. Melampirkan surat keterangan persetujuan dari tim teknis.

4. Berita Acara hasil penilaian tim teknis yang sudah dievaluasi dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis.

5. Dana upah tukang maksimal 25 % dadi tahapan pencaian yang dibayarkan lagi.

 

Bantuan stimulant ini digunakan untuk pembelian material bahan bangunan dilakukan oleh penerima bantuan melalui transfer ke rekening toko, sedangkan pembayaran upah tukang dilakukan secara tunai dengan kwitansi bermaterai.

Berbeda dengan sistem pembayaran perbaikan dengan pola Reimbursment artinya rumah yang sudah diperbaiki oleh penerima bantuan setelah bencana, pembayaran dilakukan dengan sekali tahapan wajib melampirkan surat keterangan persetujuan dari BPBD sejak sebelum perbaikan dilaksanakan dengan melampirkan :

1. Membuat surat permohonan pencairan ditunjukan kepada PPK BPBD Kota Langsa.

2. Melampirkan bukti pengeluaran yang sah minimal 75 % untuk belanja barang dan maksimal 25 % untuk upah tukang.

3. Melampirkan surat kepemilikan tanah.

4. Melampirkan berita acara hasil penilaian yang sudah dievakuasi dan disetujui oleh tim teknis.

5. Melampirkan foto sebelum, saat dan setelah pekerjaan selesai.

6. Apabila dokumen yang sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat selanjutnya PPK menerbitkan surat pencairan yang ditujukan kepada Bank Penyalur dan diketahui oleh Kepala BPBD.

 

Kemudian, Suhartini mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya penerima bantuan didampingi oleh BPP Daerah melakukan pencairan di Bank Penyalur dengan melampirkan dokumen:

1. Surat rekomendasi pencairan dari PPK Daerah

2. Buku rekening penerima bantuan

3. Salinan KTP atas nama penerima bantuan.

Perlu kita pahami terkait data yang meragukan dan tidak valid tidak bisa dibayarkan karena :

1. KK dipecahkan sesudah terjadi bencana,

2. Dalam 1 rumah lebih dari 2 KK,

3. Tidak ada kepemilikan tanah,

4. Diduga memalsukan data,

5. Diduga tim verifikator dan tim R3P,

6. Diduga daerahnya tidak mengalami banjir,

7. Dugaan adanya penumpang gelap sebab tidak ada yang membuktikan seperti hasil nilai tim enumerator tidak ada, tidak adanya data yg diinput dalam geogle form.

8. Dan lainnya yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

“Untuk semua syarat-syarat tersebut harus sudah diterima di BPBD pada, Senin, 16 Maret 2026,” ungkap Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana Dra. Suhartini, M.Pd.

 

 

Dengan ini Pemerintah Kota Langsa berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran bantuan secara jelas sehingga proses perbaikan rumah terdampak bencana dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.##

(Ali Langsa)

  • Penulis: Ali Langsa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Gangguan Arus Lalu Lintas, AKBP Muhamad Taufiq Instruksikan Pengamanan SPBU Nagan Raya Diperkuat

    Cegah Gangguan Arus Lalu Lintas, AKBP Muhamad Taufiq Instruksikan Pengamanan SPBU Nagan Raya Diperkuat

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Team barat selatan
    • visibility 73
    • 0Komentar

      www.Siji.Or.id Senin, 14/9/2026 Nagan Raya — Personel Polres Nagan Raya turun langsung mengurai antrean kendaraan di sejumlah SPBU untuk memastikan pendistribusian BBM berjalan tertib dan antrean tidak meluber hingga mengganggu arus lalu lintas. Pengamanan tersebut diperkuat sejak 27 Juli 2026 dan masih berlangsung hingga September.   Personel ditempatkan secara bergiliran di sejumlah SPBU yang […]

  • Ketua Komisi I DPRA Tegaskan Pemerintah Tak Abaikan Kelangsungan Usaha Korban Terdampak Bencana

    Ketua Komisi I DPRA Tegaskan Pemerintah Tak Abaikan Kelangsungan Usaha Korban Terdampak Bencana

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 328
    • 1Komentar

    Ketua Komisi I DPRA Tegaskan Pemerintah Tak Abaikan Kelangsungan Usaha Korban Terdampak Bencana SIJI ACEH.Com | BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin menegaskan, pemerintah harus hadir secara konkret untuk menjamin keberlanjutan usaha masyarakat yang hancur akibat bencana ekologis pada akhir November 2025 lalu. Pernyataan itu disampaikan Tgk Muhar menyusul […]

  • SRC Kota Langsa Berkomitmen Untuk Bawa Perubahan Yang Lebih dan Nyata

    SRC Kota Langsa Berkomitmen Untuk Bawa Perubahan Yang Lebih dan Nyata

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 344
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Langsa 27/2/2026 Paguyuban Sampoerna Retail Community (SRC) Kota Langsa adakan pertemuan dalam rangka kegiatan silaturahmi yang di kemas dalam Buka Puasa Bersama (Iftar Jamai) yang bertempat Village Kupie, paya bujok tunong kota langsa. Kamis, 26 Feb 2026   Dody Hartopo Selaku Supervisor Hanjaya Mandala Sampoerna (HMS) berkomitmen untuk memajukan SRC dan menjalankan […]

  • Pemko Langsa Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng Masa Jabatan 2026-2031

    Pemko Langsa Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng Masa Jabatan 2026-2031

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa resmi membuka Seleksi Pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa untuk masa jabatan 2026-2031. Seleksi ini dibuka untuk menjaring figur profesional, kompeten dan berintegritas guna memimpin serta mengembangkan perusahaan daerah tersebut. Pengumuman seleksi disampaikan Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng melalui […]

  • Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur

    Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur SIJI ACEH.Com | KOTA LANGSA – Kolaborasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membuahkan hasil. Operasi gabungan berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram di wilayah Aceh Timur. Pengungkapan ini merupakan […]

  • Langkah Cepat TMMD 128: Mal Pondasi Dibongkar, Pembangunan RTLH Berlanjut

    Langkah Cepat TMMD 128: Mal Pondasi Dibongkar, Pembangunan RTLH Berlanjut

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur – Progres pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TMMD Reguler ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Jumat, 24 April 2026, personel Satgas TMMD melaksanakan pelepasan papan mal balok pondasi pada sasaran 1 milik Ibu Rugaiyah di Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan pelepasan papan mal […]

expand_less LAGI