828533
Berita
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Diduga Proyek Rp15 Miliar Gunakan Tanah Urug Tanpa Izin Galian

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SijiAceh.Com — Aceh Tamiang – 4/9/2026 — Investigasi yang dilakukan Team media Siji Aceh terhadap proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan nilai lebih dari Rp15 miliar kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, hasil penelusuran lapangan pada 4 September 2026 menemukan dugaan penggunaan material timbunan dengan batuan yang sumber pengambilannya dipertanyakan legalitasnya.

Ironisnya, di tengah proyek yang menggunakan uang rakyat bernilai belasan miliar rupiah, aktivitas pengambilan material justru terpantau menggunakan alat berat di lokasi penggalian Kampung Tanjung Genteng, Kecamatan Kejuruan Muda.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan sebuah excavator terlihat mengeruk material Tanah dan batuan. Material tersebut kemudian disebut dibawa untuk kebutuhan pembangunan proyek jalan sesuai yang tertera di papan informasi proyek Peningkatan Ruas Jalan Batas Aceh Timur – Kota Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Legalitas Sumber Material Dipertanyakan

Keterangan dari tokoh masyarakat setempat memperkuat dugaan adanya persoalan legalitas. Menurut informasi yang diperoleh SijiAceh, lokasi penggalian tersebut diduga tidak memiliki perizinan pertambangan yang sah, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai jenis material dan kegiatan pertambangannya.

Kepala Dusun setempat membenarkan bahwa, berdasarkan pengetahuannya, tidak terdapat izin resmi di lokasi tersebut.

“Sepengetahuan kami, tidak ada izin resmi. Bahkan sempat diperintahkan berhenti oleh Datok Penghulu agar pelaksana hadir berkoordinasi. Namun kegiatan tetap berjalan,” ungkap Kadus.

Material hasil penggalian tersebut disebut kemudian diangkut menuju lokasi pekerjaan jalan.

Namun, muncul pula keterangan berbeda dari Datok Penghulu setempat. Kepada media, ia menyatakan tidak pernah menerima laporan dari pihak yang melakukan kegiatan tersebut dan baru mengetahui adanya aktivitas penggalian sesaat sebelum dikonfirmasi media.

“Mereka bekerja tidak melapor ke saya. Saya baru saja tahu ini.” jelas Datok.

Dua keterangan yang berbeda tersebut justru memperlebar tanda tanya: siapa sebenarnya pihak yang melakukan penggalian, atas dasar izin apa material tersebut diambil, dan apakah pihak pelaksana proyek mengetahui serta memeriksa legalitas sumber material sebelum digunakan?

Bukan Sekadar Tanah Timbun, Legalitas Sumber Material Harus Dibuktikan

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah proyek membutuhkan tanah timbun atau batuan. Yang jauh lebih penting adalah dari mana material tersebut diperoleh dan apakah sumbernya memiliki legalitas yang dapat dibuktikan.

Dalam proyek pemerintah, asal-usul material semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung, termasuk dokumen legalitas sumber material dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam kontrak serta ketentuan pengadaan.

 

Jika benar material berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pertambangan.

 

Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sementara Pasal 161 UU Minerba juga perlu menjadi perhatian apabila terdapat pihak yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, atau pemanfaatan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin, sesuai unsur dan ketentuan pasal tersebut.

Karena itu, status legalitas material tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa material tersebut “untuk proyek”. Material yang digunakan dalam proyek pemerintah tetap harus dapat dibuktikan asal-usul dan legalitasnya.

Rp15 Miliar Uang Rakyat, Pengawasan Dipertanyakan

Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp15 miliar membuat persoalan ini semakin serius. Sebab, proyek tersebut bukan pekerjaan swasta biasa, melainkan kegiatan yang menggunakan APBA.

Publik berhak mengetahui apakah pihak pelaksana telah memastikan. Dari mana sumber material timbun dan batuan diperoleh. Apakah lokasi sumber material memiliki izin yang masih berlangsung secara rugulasi.

(Laporan : Tri Syahputra)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

    Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    SIJI ACEH.Com | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI resmi menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai pelaksanaan sidang isbat penentuan awal Ramadan, Selasa 17 Februari 2026. Menag menjelaskan, keputusan diambil berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan […]

  • DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Berkolaborasi dengan DPD Patriot Nasional (PATRON) Aceh akan Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir, di Aceh Tamiang

    DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Berkolaborasi dengan DPD Patriot Nasional (PATRON) Aceh akan Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir, di Aceh Tamiang

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 941
    • 0Komentar

    Ketua Umum Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Berkolaborasi dengan DPD Patriot Nasional (PATRON) Aceh akan Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir, di Aceh Tamiang SIJI ACEH.Com | KOTA LANGSA – Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Muhammad Abrar Ali, SH, MH beserta jajaran bekerja sama dengan DPD Patriot Nasional (PATRON) Aceh kembali menunjukkan kepeduliannya […]

  • LSM BLH Klarifikasi Terkait Surat Dugaan Makan Kurang Sehat Terhadap Yayasan Pemuda Santri Kejuruan Muda

    LSM BLH Klarifikasi Terkait Surat Dugaan Makan Kurang Sehat Terhadap Yayasan Pemuda Santri Kejuruan Muda

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 269
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Tamiang  Sehubungan dengan surat dari pihak LSM (Lembaga Suwadaya Masyarakat) Bungoeng Lam Jaroe (BLJ) ke pada pimpinan yayasan pemuda satri di desa bukit rata kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Maka dengan ini pihak dari LSM Bungong Lam JAROE meminta maaf karena kami (pihak LSM BLJ) pernah melaporkan kepada aparat hukum terkait […]

  • Komisi 1 DPRD Kota Medan Minta Satgas PPA Dinas P3APMPPKB Dampingi Korban TPPO Ke Pekanbaru

    Komisi 1 DPRD Kota Medan Minta Satgas PPA Dinas P3APMPPKB Dampingi Korban TPPO Ke Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 204
    • 0Komentar

      sijiaceh.com Medan – Anak di bawah umur kembali menjadi sasaran sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Melalui media sosial, pelaku menawarkan pekerjaan di Pekanbaru dengan iming-iming gaji menggiurkan per bulannya. Pihak Kepolisian di Pekanbaru berhasil memulangkan satu orang korban dugaan TPPO namun tidak menangkap pelaku. Sedangkan anak dibawah umur di Medan berhasil melarikan diri […]

  • Langsa Masuk Kategori “Kota dengan Lompatan Besar” pada Rakernas APEKSI 2026 di Medan

    Langsa Masuk Kategori “Kota dengan Lompatan Besar” pada Rakernas APEKSI 2026 di Medan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

      SijiAceh.Com | Medan – Kota Langsa kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang berlangsung di Medan, Rabu (1/7/2026), Kota Langsa dinobatkan sebagai salah satu “Kota dengan Lompatan Besar” atas keberhasilannya mencatat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Rakernas XVIII APEKSI yang berlangsung […]

  • Sekdes Merangkap PJ Berakibat Ketidak Stabilan Pemerintahan dan Aset Dasa Jadi Tak Jelas

    Sekdes Merangkap PJ Berakibat Ketidak Stabilan Pemerintahan dan Aset Dasa Jadi Tak Jelas

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 439
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur  28/4/2026 – Salah satu Gampong (Desa) di Kecamatan Sungai Raya butuh perhatian khusus dari pemerintah kecamatan dan kabupaten Aceh Timur. Pasalnya ada ketidak tranfaranan dalam pengelolaan pemerintahan khususnya menyangkut dana dan aset Gampong. Pemerintahan geuchik 2019-2024 di duga tak paham cara menjalakan pemerintahan berakibat Sekdes (Sekretaris Desa) disinyalir mengambil alih pengelolaan […]

expand_less LAGI