COBA
Berita
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

  • account_circle Said Yan Rizal
  • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
  • visibility 198
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIJI ACEH.Com | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI resmi menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penetapan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai pelaksanaan sidang isbat penentuan awal Ramadan, Selasa 17 Februari 2026.

Menag menjelaskan, keputusan diambil berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.

“Jadi secara hisab tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” ujar Nasaruddin Umar usai sidang isbat dilihat FT News dari Youtube Kemenag RI.

Ia menerangkan, secara perhitungan astronomi posisi hilal di sejumlah wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria tinggi dan elongasi sebagaimana standar Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Selain itu, tidak ada satu pun laporan rukyatul hilal yang menyatakan hilal berhasil terlihat.

Dengan demikian, bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga awal puasa Ramadan dimulai lusa, atau tepatnya Kamis 19 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ucapnya.

Menag berharap penetapan ini dapat menjadi pedoman bersama umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadah puasa secara serentak dan penuh kekhusyukan.

Dilansir,  FT News

Redaksi

Penasehat DPW SIJI ACEH

         (Said Yan Rizal)

  • Penulis: Said Yan Rizal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus RAKan Bersama Anggota Terlihat Kompak Gelar Gotong Royong Bersihkan Sekretariat

    Pengurus RAKan Bersama Anggota Terlihat Kompak Gelar Gotong Royong Bersihkan Sekretariat

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle SIJI ACEH
    • visibility 116
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Langsa 1/2/2026  Kepengurusan Bersama Anggota Relawan Kemanusiaan (RAKan) Se Provinsi Aceh Beralamat di jalan Medan Banda Aceh Gampong Lhok Dalam Kecamatan Peurelak Kota Kabupaten Aceh Timur,Terlihat Kompak dan Penuh Semangat Rasa Kebersamaan Menggelar Gotong Royong Untuk Membersihkan Sekretariat Sudah lama tidak di tempati, Sabtu (30/01-2026) “Dalam kesempatan itu juga Ketua Relawan Kemanusiaan […]

  • Guru PAUD/TK/RA se-Kecamatan Peunaron Tingkatkan Kompetensi

    Guru PAUD/TK/RA se-Kecamatan Peunaron Tingkatkan Kompetensi

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Said Yan Rizal
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Guru PAUD/TK/RA se-Kecamatan Peunaron Tingkatkan Kompetensi SIJI ACEH.Com | Aceh Timur – Melalui Deep Learning, Guru PAUD/TK/RA di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Profesional, Senin (09/02/2026). Bunda PAUD Aceh Timur, Ny. Lismawani Iskandar Al-Farlaky, S.Pd., M.Ag melalui Ketua Pokja Bunda PAUD Ny. Bd. Erni Handayani, S.Keb T. Zainal saat membuka kegiatan […]

  • MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

    MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Said Yan Rizal
    • visibility 305
    • 0Komentar

    MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi SIJI ACEH.Com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana […]

  • Warek I IAIN Langsa Ditujuk Sebagai Plt.Direktur Pascasarja

    Warek I IAIN Langsa Ditujuk Sebagai Plt.Direktur Pascasarja

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Said Yan Rizal
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Warek I IAIN Langsa Ditujuk Sebagai Plt.Direktur Pascasarja SIJI ACEH.Com | KOTA LANGSA – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf, Nst, MA secara resmi menunjuk Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pascasarjana IAIN Langsa. Penunjukan ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan […]

  • Viral Bisa Berujung Pidana: Bahaya Hukum di Balik Konten Sensitif di Media Sosial

    Viral Bisa Berujung Pidana: Bahaya Hukum di Balik Konten Sensitif di Media Sosial

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Said Yan Rizal
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Oleh : Said Yan Rizal (Pimpinan Redaksi Media Raja News.Xyz) Perkembangan teknologi informasi telah menjadikan media sosial sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube kini menjadi ruang publik digital tempat masyarakat berbagi informasi, opini, hingga peristiwa yang terjadi di sekitar mereka. Kemudahan dalam mengunggah dan menyebarkan konten membuat informasi dapat […]

  • Wakil Gubernur Aceh Dampingi Mendagri ke Aceh Tamiang dan Bener Meriah, Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Cepat

    Wakil Gubernur Aceh Dampingi Mendagri ke Aceh Tamiang dan Bener Meriah, Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Cepat

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Said Yan Rizal
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Aceh Dampingi Mendagri ke Aceh Tamiang dan Bener Meriah, Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Cepat SIJI ACEH.Com | ACEH TAMIANG – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mendampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meninjau dan memantau langsung penanganan pascabencana di Aceh, Minggu (11/1/2026), dimulai dari Kabupaten Aceh Tamiang dan dilanjutkan ke Kabupaten Bener Meriah. Di […]

expand_less LAGI