828533
Berita
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Diduga Proyek Rp15 Miliar Gunakan Tanah Urug Tanpa Izin Galian

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SijiAceh.Com — Aceh Tamiang – 4/9/2026 — Investigasi yang dilakukan Team media Siji Aceh terhadap proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan nilai lebih dari Rp15 miliar kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, hasil penelusuran lapangan pada 4 September 2026 menemukan dugaan penggunaan material timbunan dengan batuan yang sumber pengambilannya dipertanyakan legalitasnya.

Ironisnya, di tengah proyek yang menggunakan uang rakyat bernilai belasan miliar rupiah, aktivitas pengambilan material justru terpantau menggunakan alat berat di lokasi penggalian Kampung Tanjung Genteng, Kecamatan Kejuruan Muda.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan sebuah excavator terlihat mengeruk material Tanah dan batuan. Material tersebut kemudian disebut dibawa untuk kebutuhan pembangunan proyek jalan sesuai yang tertera di papan informasi proyek Peningkatan Ruas Jalan Batas Aceh Timur – Kota Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Legalitas Sumber Material Dipertanyakan

Keterangan dari tokoh masyarakat setempat memperkuat dugaan adanya persoalan legalitas. Menurut informasi yang diperoleh SijiAceh, lokasi penggalian tersebut diduga tidak memiliki perizinan pertambangan yang sah, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai jenis material dan kegiatan pertambangannya.

Kepala Dusun setempat membenarkan bahwa, berdasarkan pengetahuannya, tidak terdapat izin resmi di lokasi tersebut.

“Sepengetahuan kami, tidak ada izin resmi. Bahkan sempat diperintahkan berhenti oleh Datok Penghulu agar pelaksana hadir berkoordinasi. Namun kegiatan tetap berjalan,” ungkap Kadus.

Material hasil penggalian tersebut disebut kemudian diangkut menuju lokasi pekerjaan jalan.

Namun, muncul pula keterangan berbeda dari Datok Penghulu setempat. Kepada media, ia menyatakan tidak pernah menerima laporan dari pihak yang melakukan kegiatan tersebut dan baru mengetahui adanya aktivitas penggalian sesaat sebelum dikonfirmasi media.

“Mereka bekerja tidak melapor ke saya. Saya baru saja tahu ini.” jelas Datok.

Dua keterangan yang berbeda tersebut justru memperlebar tanda tanya: siapa sebenarnya pihak yang melakukan penggalian, atas dasar izin apa material tersebut diambil, dan apakah pihak pelaksana proyek mengetahui serta memeriksa legalitas sumber material sebelum digunakan?

Bukan Sekadar Tanah Timbun, Legalitas Sumber Material Harus Dibuktikan

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah proyek membutuhkan tanah timbun atau batuan. Yang jauh lebih penting adalah dari mana material tersebut diperoleh dan apakah sumbernya memiliki legalitas yang dapat dibuktikan.

Dalam proyek pemerintah, asal-usul material semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung, termasuk dokumen legalitas sumber material dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam kontrak serta ketentuan pengadaan.

 

Jika benar material berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pertambangan.

 

Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sementara Pasal 161 UU Minerba juga perlu menjadi perhatian apabila terdapat pihak yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, atau pemanfaatan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin, sesuai unsur dan ketentuan pasal tersebut.

Karena itu, status legalitas material tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa material tersebut “untuk proyek”. Material yang digunakan dalam proyek pemerintah tetap harus dapat dibuktikan asal-usul dan legalitasnya.

Rp15 Miliar Uang Rakyat, Pengawasan Dipertanyakan

Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp15 miliar membuat persoalan ini semakin serius. Sebab, proyek tersebut bukan pekerjaan swasta biasa, melainkan kegiatan yang menggunakan APBA.

Publik berhak mengetahui apakah pihak pelaksana telah memastikan. Dari mana sumber material timbun dan batuan diperoleh. Apakah lokasi sumber material memiliki izin yang masih berlangsung secara rugulasi.

(Laporan : Tri Syahputra)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ADAM KUPI. Hadir Di Kota Langsa Untuk Memenuhi Selera Dengan Menyajikan Berbagai Koliner Minuman Dan Makanan 

    ADAM KUPI. Hadir Di Kota Langsa Untuk Memenuhi Selera Dengan Menyajikan Berbagai Koliner Minuman Dan Makanan 

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Langsa Kota : SijiAceh.Com  Kini Telah Hadir ADAM KUPI di Kota Langsa dengan menambah suasana Kota Langsa semakin bernuansa yang Lebih Asyiiik Tempat Tongkrongan Keluarga dan Anak Melenial Membuat Lebih nyaman, ADAM KUPI Menyajikan berbagai menu Minuman dan makanan yang menggugah selera bagi Setiap pengunjung yang datang, jalan Teuku Chik Ditunong Gp.Pb Tunong Langsa Baro. (EX.Stroom […]

  • Ketua Siji Aceh Kecam Pernyataan Kadis Pendidikan yang Tolak Konfirmasi Wartawan Non-UKW

    Ketua Siji Aceh Kecam Pernyataan Kadis Pendidikan yang Tolak Konfirmasi Wartawan Non-UKW

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Langsa – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Suara Independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Aceh “Muhammad.Ali C,JB” melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh “Murtala Luddin” yang menyatakan Kepala sekolah agar menolak memberikan konfirmasi kepada wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pernyataan Kadis Pendidikan itu dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang […]

  • Trump Keluar dari Lembaga PBB! Konflik Global Terbuka

    Trump Keluar dari Lembaga PBB! Konflik Global Terbuka

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Trump Keluar dari Lembaga PBB! Konflik Global Terbuka SIJI ACEH.Com | Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Rabu (7/1/2026) untuk menghentikan dukungan AS terhadap 66 organisasi, badan, dan komisi internasional, termasuk sejumlah lembaga di bawah PBB. Keputusan ini diambil setelah peninjauan menyeluruh atas partisipasi dan pendanaan AS, dengan alasan banyak lembaga dinilai […]

  • RKP dan KAMMI daerah Langsa Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir Aceh Tamiang

    RKP dan KAMMI daerah Langsa Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir Aceh Tamiang

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    RKP dan KAMMI daerah Langsa Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir Aceh Tamiang SIJI ACEH.Com | Aceh Tamiang, – Yayasan Rumah Kami Peduli (RKP) berkolaborasi bersama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Komunitas Kejar mimpi telah melaksanakan program Trauma Healing dan Sekolah Darurat bagi anak-anak korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Sabtu, (10/01/2026). […]

  • LSM BLH Klarifikasi Terkait Surat Dugaan Makan Kurang Sehat Terhadap Yayasan Pemuda Santri Kejuruan Muda

    LSM BLH Klarifikasi Terkait Surat Dugaan Makan Kurang Sehat Terhadap Yayasan Pemuda Santri Kejuruan Muda

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Ali Langsa
    • visibility 269
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Tamiang  Sehubungan dengan surat dari pihak LSM (Lembaga Suwadaya Masyarakat) Bungoeng Lam Jaroe (BLJ) ke pada pimpinan yayasan pemuda satri di desa bukit rata kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Maka dengan ini pihak dari LSM Bungong Lam JAROE meminta maaf karena kami (pihak LSM BLJ) pernah melaporkan kepada aparat hukum terkait […]

  • Santri Raudhatul Ihsan Aceh Utara Mengaji Dibawah Tenda Pengungsian, Harap Donasi Wakaf Al-Qur’an

    Santri Raudhatul Ihsan Aceh Utara Mengaji Dibawah Tenda Pengungsian, Harap Donasi Wakaf Al-Qur’an

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 257
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Utara 16/1/2026  Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Raudhatul Ihsan yang terletak di Gampong (Desa) Tanjong Kecamatan Langkahan Aceh Utara, pasca musibah banjir harus menjalankan aktifitas belajar-mengajar di bawah tenda pengungsian, Jum’at 16 Januari 2026. Pasca musibah banjir Balai pengajian LPI Raudhatul Ihsan mengalami rusak parah. Bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah tak kunjung […]

expand_less LAGI